Jika Anda ingin mendapatkan hak karyawan saat resign, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah Anda harus mengajukan secara

Jika Anda ingin mendapatkan hak karyawan saat resign, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah Anda harus mengajukan secara

Sebuah perusahaan tentunya membutuhkan karyawan dengan loyalitas yang tinggi. Loyalitas karyawan sangatlah berpengaruh kepada keberhasilan sebuah perusahaan.

Akan tetapi, sangatlah jarang ditemukan para pekerja yang mau selamanya bekerja di satu tempat karena akan lebih banyak ditemukan karyawan yang memilih untuk resign. Lalu, tahukah Anda apa saja hak karyawan saat resign? Resign dapat diartikan sebagai pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dari pihak karyawan karena beberapa alasan tertentu.

Jika Anda memiliki rencana untuk mengundurkan diri dari tempat Anda bekerja, alangkah baiknya mengetahui tentang hak-hak yang seharusnya Anda dapatkan sebagai karyawan. Ketentuan hak bagi karyawan saat resign diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan atau UUK.

Hak Karyawan Saat Resign Diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan

hak-karyawan-saat-resign

Seperti yang Anda ketahui, segala hal mengenai ketenagakerjaan telah diatur sedemikian rupa dalam UUK, sehingga termasuk hak bagi para karyawan yang mengundurkan diri atau bahkan diputuskan hubungan kerjanya oleh pihak perusahaan.

UUK sendiri terdiri dari banyak sekali pasal dan untuk perihal hak karyawan yang memutuskan resign atau dijelaskan sebagai uang pesangon, uang penggantian untuk hak yang dapat diterima dan uang penghargaan, diatur dengan sangat jelas pada pasal 156 dan pasal 162.

Anda bisa melihatnya di buku Undang-Undang atau di beberapa sumber yang membahas mengenai ketenagakerjaan. Berikut ini adalah pembahasan mengenai kedua pasal tersebut, jadi Anda bisa paham tentang hak-hak yang bisa didapatkan oleh seorang karyawan yang memutuskan resign.

Sebelum membahas tentang hak-hak bagi karyawan saat resign, Anda perlu mengetahui beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi karyawan yang ingin mendapatkan hak saat resign. Syarat-syarat ini diatur dalam pasal 162 ayat 3.

Ada 3 syarat yang dimaksudkan dalam ayat tersebut. Jika Anda ingin mendapatkan hak karyawan saat resign, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah Anda harus mengajukan secara tertulis permohonan resign atau pengunduran diri paling lambat 30 hari sebelum waktu atau tanggal pengunduran diri yang Anda inginkan.

Syarat kedua adalah seorang karyawan tidak sedang dalam sebuah ikatan dinas. Kemudian yang ketiga atau terakhir, sebagai karyawan, Anda tetap harus melakukan kewajiban bekerja hingga tanggal pengunduran diri tiba.

Pasal yang Mengatur Hak Karyawan Saat Resign

Kemudian, jika Anda sudah mengerti tentang syarat-syarat tersebut, tentunya Anda ingin tahu, apa saja hak-hak karyawan yang memutuskan resign.

hak-karyawan-saat-resign-1

Masih pada pasal yang sama yakni pasal 162, ayat 1 dan 2 dengan jelas menyebutkan hak yang bisa didapatkan oleh seorang karyawan yang memutuskan untuk mengundurkan diri atas dasar kemauan diri sendiri.

Pada ayat 1 disebutkan bahwa karyawan akan mendapatkan uang sebagai penggantian hak saat resign yang sesuai dengan pasal 156 ayat 4.

Lalu, di ayat berikutnya, yaitu ayat 2, seorang karyawan yang fungsi dan tugasnya tidak secara langsung mewakili kepentingan dari sang pengusaha juga berhak mendapatkan uang pisah.

Dalam UU no 13, yakni tentang ketenagakerjaan atau UUK, pada pasal 156, terdapat 5 pasal yang salah satunya menjelaskan tentang hak karyawan saat resign. Penjelasan tersebut ada pada ayat 4 yang terdiri dari 4 poin penjelasan.

hak-karyawan-saat-resign-2

Poin pertama, seorang karyawan yang memutuskan untuk resign akan mendapatkan uang penggantian cuti tahunan yang sama sekali belum gugur dan atau belum diambil.

Poin kedua, disebutkan bahwa karyawan juga berhak mendapatkan ongkos atau biaya pulang beserta keluarganya ke daerah dimana karyawan tersebut saat diterima bekerja.

Pada poin ketiga disebutkan tentang hak penggantian untuk karyawan berupa biaya pengobatan dan perawatan, serta perumahan sebesar 15 % dari uang penghargaan dan pesangon bagi pekerja yang telah memenuhi syarat.

Uang pesangon dan uang penghargaan tersebut dijelaskan dalam pasal 156 ayat 2 dan 3. Akan tetapi, pada pasal 162 ayat 1 dan 2 hanya disebutkan bahwa karyawan yang resign atau mengundurkan diri atas kemauan sendiri hanya akan mendapatkan hak yang tertera pada pasal 156 ayat 4, dimana tidak disebutkannya uang penghargaan dan pesangon kecuali uang penggantian hak.

Hak karyawan tersebut ditetapkan dalam perjanjian kerja antar pengusaha dan karyawan atau peraturan perusahaan. Namun, dalam ayat 2 pasal 162, selain uang penggantian hak, ada pula uang pisah yang bisa didapatkan yang pelaksanaan dan jumlahnya diatur di dalam perjanjian kerja tersebut.

Mengajukan permohonan pengunduran diri yang didasari atas kemauan diri sendiri adalah hak bagi setiap karyawan di seluruh perusahaan.

Untuk menghargai para karyawan yang sudah bekerja selama dan lebih dari satu tahun, wajib bagi para pengusaha untuk memberikan hak karyawan saat resign. Akan tetapi, hak yang bisa didapatkan saat resign tidak sebanyak hak karyawan yang diputuskan hubungan kerjanya oleh pihak pengusaha dan atau oleh alasan lainnya.

Hak-hak tersebut, termasuk uang pesangon dan uang penghargaan untuk masa kerja diatur dengan jelas pada pasal 156 ayat 2 dan 3.

hak-karyawan-saat-resign-3

Untuk uang pesangon, penjelasannya ada pada pasal 156 ayat 2 yang terdiri dari 9 poin yang mengatur besarnya nilai uang pesangon menurut masa kerja seorang karyawan pada suatu perusahaan.

Seluruh karyawan berhak memperoleh uang pesangon saat mendapat pemutusan hubungan kerja, bahkan bagi karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun yang hanya akan mendapat uang pesangon sebesar 1 bulan gaji atau upah.

Jumlah maksimal uang pesangon adalah 9 bulan gaji yang berhak diperoleh karyawan dengan masa kerja 8 tahun atau lebih. Uang pesangon tersebut tidak termasuk hak karyawan saat resign, namun Anda juga perlu mempelajarinya.

Kemudian, pada ayat 3 pasal 156, dijelaskan tentang perhitungan untuk uang penghargaan kepada karyawan atas masa kerjanya di suatu perusahaan.

Berbeda dengan uang pesangon, uang penghargaan baru bisa didapatkan oleh karyawan dengan masa kerja selama 3 tahun atau lebih yang berhak mendapat 2 bulan gaji. Sedangkan jumlah maksimal yang bisa didapatkan adalah 10 bulan gaji untuk para karyawan yang telah memilik masa kerja selama 24 tahun atau lebih.

Baik uang pesangon dan uang penghargaan tidak disebutkan dalam pasal 162 yang menjelaskan tentang hak-hak apa yang diterima karyawan saat resign.

Oleh karena itu, hal ini berpengaruh pada poin ketiga pada pasal 156 ayat 4, sehingga karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak akan mendapatkan hak penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan.

Lama tidaknya seorang karyawan bekerja di suatu perusahaan dilandasi oleh beberapa faktor, begitu pula alasan karyawan untuk berhenti kerja. Karyawan dapat berhenti bekerja dikarenakan pemutusan hubungan kerja oleh pihak pengusaha dan bahkan didasari atas kemauan sendiri.

Namun begitu, karyawan tetap akan mendapatkan hak saat keluar dari perusahaan baik dengan alasan pemecatan atau resign. Untuk hak karyawan saat resign pun disebutkan dengan jelas dalam pasal 156 ayat 4 dan pasal 162 ayat 1 dan 2.

Baik pihak pengusaha dan karyawan wajib mengikuti peraturan yang telah tertera pada Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut sebagai bukti nyata warga yang taat hukum.