Revisi Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2020, Libur Makin banyakkk

Revisi Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2020, Libur Makin banyakkk

Pemerintah telah melakukan revisi untuk Hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2020. Dan keputusannya adalah hari libur dalam bentuk Cuti Bersama ditambahkan!

Revisi Libur Nasional serta cuti bersama tahun 2020 ini telah diputuskan dan disepakati dalam rapat di kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Senin 9 Maret 2020, dan ada tambahan 4 hari cuti bersama.

Tambahan 4 hari dalam bentuk cuti bersama tersebut yaitu pada tanggal 28-29 Mei, 21 Agustus, dan 30 Oktober. 2 hari pada bulan Mei menjadi tambahan cuti bersama untuk Idul Fitri 1441 Hijriah.

Kemudian satu hari tambahan cuti bersama lagi ditetapkan pada 21 Agustus untuk melengkapi libur Tahun Baru Hijriah. Satu hari tambahan Cuti Bersama di bulan Oktober melengkapi libur Maulid Nabi. Berikut ini adalah daftar revisi libur nasional dan cuti bersama :

Libur Nasional

    1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
    2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
    3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
    4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
    5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
    6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
    7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
    8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
    9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H
    10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
    11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H
    12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
    13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H
    14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
    15. 25 Desember, Hari Raya Natal

Cuti Bersama

    1. Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti Bersama untuk Hari Raya Idul Fitri
    2. 28 dan 29 Mei, tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri.
    3. 21 Agustus, Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah.
    4. 30 Oktober, Cuti Bersama Maulid Nabi.
    5. Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.

Demikian adalah revisi libur nasional dan cuti bersama terbaru yang telah dirubah, dengan tambahan 4 hari libur dalam bentuk cuti bersama. Sumber berita detik.com

Indonesia salah satu negara asia dengan hari libur terbanyak

Indonesia salah satu negara asia dengan hari libur terbanyak

2018 menjadi tahun dengan hari libur terbanyak untuk pekerja di Indonesia, hal ini disebabkan oleh kebijakan-kebijakan pemerintah beberapa di antaranya adalah tambahan cuti bersama untuk hari raya idul fitri dan yang terbaru adalah penetapan 27 juni 2018 sebagai public holiday sesuai keppres nomor 15 tahun 2018.

Pemerintah juga menganjurkan untuk perusahaan-perusahaan yang tidak dapat meliburkan karyawannya pada tanggal 27 juni kemarin untuk kepentingan pilkada, untuk membayar uang lembur kepada mereka yang masuk.

Siap-siap, perusahaan yang tak meliburkan karyawan saat pilkada akan dikenakan sanksi berikut

Dengan adanya penambahan-penambahan hari libur dan cuti bersama maka Indonesia menjadi salah satu negara asia dengan hari libur terbanyak.

Bahkan ketua umum APINDO (Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia), yakni Hariyadi B Sukamdani menyebutkan Libur nasional Indonesia di tahun 2018 adalah 17 hari kalender dan cuti bersama 8 hari kerja.

Tidak hanya itu dirinya juga menambahkan bahwa peraturan pembayaran insentif membebani pengusaha, karena biaya insentif libur di hari nasional harus di bayar lebih dari kerja lembur pada hari kerja biasa.

Meski demikian Indonesia bukanlah negara di asia dengan hari libur terbanyak, masih ada negara-negara lainnya seperti sri lanka yang bahkan memliki 25 hari libur nasional, lalu negara mana sajakah yang hari liburnya melebihi Indonesia? berikut adalah ulasannya.

Negara asia dengan hari libur terbanyak di atas Indonesia 

1 ) Sri lanka

Nampaknya rakyat sri lanka adalah yang paling sering merencanakan liburan, hal ini disebabkan karena jumlah libur nasional mereka yang mencapai 25 hari, belum ditambah cuti bersama. Kebijakan libur nasional yang banyak diputuskan oleh pemerintah sri lanka karena negaranya memilini tingkat keberagaman agama yang tinggi, mulai dari islam, kristen, hindu, buddha dan katholik.

2 ) India

Posisi kedua ada India yang memiliki hari libur sejumlah 21, masih sama dengan sri lanka faktor penentu banyaknya hari libur di negara dengan penduduk terbanyak ke 2 di dunia ini karena keberagaman agama di negara tersebut. Hal ini menyebabkan banyaknya festival dan perayaan agama yang harus di peringati dan di jadikan sebagai libur nasional.

3 ) Filipina

Selanjutnya negara asia dengan hari libur terbanyak selain indonesia adalah filipina. Negara yang masih masuk wilayah asia tenggara ini memiliki 18 hari libur nasional yang di antaranya hari libur agama, libur Tahun Baru, Hari Buruh, Hari Kemerdekaan, dan lainnya.

4 ) China & Hong kong

Walaupun terkenal memiliki penduduk pekerja keras, faktanya hong kon dan juga china menduduki peringkat keempat negara asia dengan hari libur terbanyak. Kedua negara ini sama-sama memiliki 17 hari libur nasional, yang di antaranya hari libur  Tahun Baru, Imlek, Festival Qingming, Paskah, dan hari ulang tahun Sang Buddha.

Siap-siap, perusahaan yang tak meliburkan karyawan saat pilkada akan dikenakan sanksi berikut

Siap-siap, perusahaan yang tak meliburkan karyawan saat pilkada akan dikenakan sanksi berikut

27 Juni 2018 yang mana adalah hari pemilihan kepala daerah atau pilkada telah ditetapkan sebagai libur nasional sesuai keputusan presiden republik Indonesia (keppres) nomor 15 tahun 2018.

Adanya keppres nomor 15 tahun 2018 bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada para pemilih untuk menggunakan hak suara mereka.

Memberlakukan libur nasional pada hari pemilihan merupakan bentuk dukungan penuh dari pemerintah untuk keberlangsungan demokrasi yang baik, lalu sanksi apa yang diberikan pemerintah bagi perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya ?

Perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya di hari pemilihan maka akan dikenakan sanksi dengan membayar lembur kerja karyawan.

“Perusahaan yang mempekerjakan pekerja pada hari pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 Juni (2018), wajib membayar uang lembur dengan perhitungan dua kali satu per seratus tujuhpuluh lima, kemudian dikali besarnya upah atau gaji, di satu jam pertama”

sumber : https://regional.kompas.com

Aturan yang diterapkan sudah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan kepala daerah, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 Jo UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan diperlakukan Keppres nomor 15 tahun 2018 yang sudah dipertimbangkan ini, pemerintah berharap perusahaan-perusahaan mengerti dan memaklumi penetapan hari libur pada Rabu, 27 Juni 2018.