Yang perlu diperhatikan dalam kontrak kerja karyawan

Yang perlu diperhatikan dalam kontrak kerja karyawan

Kontrak kerja karyawan – Saat Anda baru saja diterima bekerja disebuah perusahaan biasanya akan disodorkan sebuah surat yang berisikan serba-serbi informasi tentang kontrak kerja, yang harus sama-sama disetujui oleh kedua belah pihak, yakni karyawan dan juga perusahaan.

Surat kontrak kerja karyawan seringkali diabaikan atau tidak dibaca, dan main ditanda tangani saja. Padahal isinya harus dipahami dengan baik karena berisikan point-point penting tentang kontrak kerja seperti ketentuan upah, uang lembur, pesangon, asuransi dan beberapa peraturan ketenagakerjaan.

Kontrak kerja juga bisa dapat diubah sebelum ditanda tangani oleh yang bersangkutan, apabila ada peraturan dan ketentuan yang tidak disetujui oleh salah satu pihak, dan bisa diubah sesuai kesepakatan bersama. Dan berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam sebuah surat kontrak kerja karyawan.

Yang harus ada di kontrak kerja karyawan

1 ) Identitas/profil perusahaan dan pekerja

Dalam selembar kontrak kerja harus ada sesi yang menjelaskan profil perusahaan secara terperinci, mulai dari nama perusahaan, alamat, bidang bisnis, dan lain-lain. Sebagai pihak kedua identitas atau profil Anda sebagai pekerja harus dimuat secara jelas dan terperinci.

2 ) Detail jabatan

Fungsi jabatan, tanggung jawab, siapa atasan dan siapa bawahan, bahkan sampai daftar pekerjaan yang harus dilaksanakan, harus tertulis secara terperinci agar tidak terjadi kesalapahaman antara pemberi kerja dan pekerja, selain itu dengan adanya detail jabatan beserta isi-isinya dalam kontrak kerja, dapat menghindari Anda dari penyalah gunaan fungsi jabatan atau pekerjaan.

3 ) Lokasi Penempatan Kerja

Anda sebagai pekerja juga harus mengetahui dimana Anda akan ditempatkan untuk bekerja, atau di wilayah mana saja Anda akan beroeprasi. Kemudian pastikan juga ada point yang membahas soal mutasi atau pemindahan kerja dari perusahaan, dan ada dipersilahkan untuk menjawab bersedia atau tidak, atau jangan takut untuk mendiskusikannya langsung dalam sensi interview kerja.

Baca juga :The Power of CV Sederhana Yang Buat Rekruter Lebih Menyukainya

4 ) Upah, lembur, dan kompensasi

Besaran nominal upah yang diberikan dari perusahaan untuk pekerja juga wajib ada dalam sebuah kontrak kerja karyawan. Secara jelas, terperinci, termasuk potongan apa saja yang ada. Tidak hanya soal upah atau gaji, disana juga harus tertulis soal ketentuan uang lembur dan kompensasi bagi karyawan.

5 ) Hak dan Kewajiban pengusaha dan Pekerja/buruh

Agar tidak ada yang merasa dirugikan antara pihak perusahaan atau karyawan, hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak juga harus ada. Informasinya harus jelas, seperti hak karyawan/perusahaan, kewajiban karyawan/perusahaan, serta sanksi bila ada yang tidak dipenuhi.

6 ) Keterangan berlaku kontrak kerja

Satu lagi yang tidak kalah penting dalam surat kontrak kerja karyawan adalah keterangan tanggal, hari, dan tahun berlakunya kontrak tersebut, Termasuk tanggal kadaluarsa jika memang ada. Hal ini perlu dilakukan agar admisntrasi kepersonaliaan Anda sebagai karyawan tidak terganggu.

Demikian adalah yang perlu diperhatikan dalam surat kontrak kerja, dari daftar di atas semuanya wajib ada. Dan kalaupun ada hal-hal lain yang menurut Anda seharusnya tertera atau diatur dalam surat kontrak kerja, jangan ragu untuk menanyakan dan meminta hal tersebut.

Berapa Waktu Maksimal PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

Berapa Waktu Maksimal PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004 PKWT adalah sebuah perjanjian dan kesepakatan kerja antara pengusaha atau perusahaan dan pekerja, untuk menentukan suatu hubungan kerja/bisnis dalam waktu yang ditentukan bersama.

PKWT hanya bisa diberlakukan untuk jenis-jenis pekerjaan tertentu saja yang kegiatan pekerjaannya bisa diselesaikan dalam waktu tertentu, dan tidak bisa di kategorikan sebagai pekerjaan tetap. Lantas jenis-jenis pekerjaan seperti apa saja yang diizinkan untuk PKWT.

Berdasarkan pada Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 menyebutkan ada empat jenis pekerjaan yang diizinkan untu membuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu :

  • Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun
  • Pekerjaan yang bersifat musiman, atau
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Karena PKWT adalah perjanjian kerja waktu tertentu maka diwajibkan dibuat tertulis, menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Adapun jangka waktu PKWT yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

Ketentuan batas/jangka waktu maksimal PKWT

  1. PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. (Pasal 58 ayat 1)
  2. PKWT dapat diperpanjang atau diperbarui. (Pasal 59 ayat 3)
  3. PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. (Pasal 59 ayat 4)
  4. Pengusaha yang bermaksud memperpanjang PKWT tersebut, paling lama 7 hari sebelum PKWT berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan. (Pasal 59 ayat 5)
  5. Pembaruan PKWT hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya PKWT yang lama, pembaruan PKWT ini hanya boleh dilakukan 1 kali dan paling lama 2 tahun. (Pasal 59 ayat 6)

Dari ketentuan diatas tepatnya pada poin ke 3 bahwa PKWT hanya dapat dilakukan paling lama 2 tahun, dan bisa diperpanjang hanya 1 kali, dan perpanjangan maksimal hanya 1 tahun. Kemudian ada prosedur-prosedur lain untuk perpanjangan PKWT, yakni pemberitahuan perpanjangan masa kontrak kerja paling lama diberitahukan ke pekerja yakni 7 hari.

Kemudian pembaharuan PKWT dapat dilakukan apabila sudah melebihi masa tenggang waktu 30 hari, dari perjanjian pertama, dan pembaharuan PKWT paling lama 2 tahun. Jika tidak adanya perpanjangan atau pembaharuan setelah berakhirnya PKWT, maka dengan otomatis segala tanggung jawab, hak, dan kewajiban anrata kedua pihak (pekerja dan pengusaha) akan berakhir dan selesai.

Berdasarkan ketentuan batas waktu diatas, maka masa berlaku paling lama PKWT adalah 5 tahun. Jika kita asumsikan perjanjian sepertian demikian.

  1. Doni dan PT. Minyak sejahtera menanda tangani PKWT untuk waktu 2 tahun pada 1 November 2019
  2. Minyak sejahtera dan Doni sepakat melakukan perpanjangan PKWT pada tanggal 25 Oktober 2021 sampai 1 tahun ke dapan, tepatnya 1 November 2022
  3. 1 November 2022 PKWT Doni dan PT. Minyak sejahtera selesai
  4. 5 desember 2022 PT. Minyak sejahtera dan Doni memperharui PKWT karena alasan tertentu, sampai 5 desember 2024
  5. 5 desember 2024 perjanjian kedua pihak telah selesai, dan tidak dapat diperpanjang atau diperbaharui.

Dari serangkaian timeline contoh perjanjian kerja antara Doni dan PT. Minyak sejahtera, maka masa PKWT adalah 5 tahun, dari 1 November 2019 sampai 5 Desember 2024 karena adanya pembaharuan kontrak.

Demikian batas maksimal PKWT adalah sebagai berikut tadi, menurut ketentuan yang berlaku dan Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003