Langkah-langkah untuk  mencairkan dana JHT BPJS ketenagakerjaan terbaru 2019

Langkah-langkah untuk mencairkan dana JHT BPJS ketenagakerjaan terbaru 2019

Cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan – BPJS ketenagakerjaan (Badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan) adalah upaya dari pemerintah untuk mensejahterahkan para karyawan/pegawai yang sudah tidak lagi bekerja, atau pegawai yang sudah pensiun mendapatkan sebuah jaminan kesejahteraan berupa sejumlah uang yang telah di bayarkan selama mereka bekerja.

Menurut peraturan Pemerintah No 46 yang telah diberlakukan dan diresmikan dari tanggal 1 september 2015, dimana uang jaminan kerja ini bisa dicairkan walaupun karyawan belum berusia 56 tahun dan berhenti dari pekerjaan karena cacat total.

dan adapun persyaratan untuk mencairkan uang BPJS full 100%,  peserta sudah tidak bekerja (resign) minimal 1 bulan. dan berikut adalah langkah-langkah dan persyaratannya.

Baca juga : Ketentuan & aturan cuti tahunan untuk karyawan tetap dan kontrak

Cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan

Berkas-berkas yang diperlukan 

  1. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan
  2. Surat Keterangan dari perusahaan
  3. KTP atau SIM
  4. Kartu Keluarga
  5. Buku Tabungan

Resign (mengundurkan diri)– Surat Keterangan Pengunduran Diri (reesign) sudah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, dan telah masuk ke BPJS Ketenagakerjaan.

PHK (pemutusan hubungan ketenagakerjaan) – Dilengkapi oleh bukti pendaftaran bersama yang di keluarkan oleh PHI (pengadilan hubungan industrial)

Langkah-langkah dan cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan

  1. Datang ke kantor BPJS setempat
  2. kemudian isi formulir untuk klaim JHT
  3. Menandatangani dan menyetujui surat pernyataan tidak aktif bekerja lagi di perusahaan manapun
  4. Cek kelengkapan berkas
  5. wawancara dan foto
  6. Selesai dan uang JHT akan dikirim ke rekening anda

lalu bagaimana jika anda masih aktif bekerja tetapi ingin mencairkan BPJS ketanagakerjaan ? jawabannya adalah bisa tetapi ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi,

dan uang JHT tidak dapat dicairkan full 100%. persyaratannya adalah karyawan/pegawai telah bekerja minimal selama 10 tahun dan saldo JHT hanya bisa dicairkan sebesar 10%.

Pencairan JHT untuk mereka yang masih bekerja juga dapat dicairkan sebesar 30%, dengan syarat uang digunakan untuk merenovasi rumah,

dan berkas yang harus dipenuhi juga sama dengan cara mencairkan JHT yang sudah resign hanya saja surat resign diganti dengan surat referensi dari perusahaan yang berisikan bahwa karyawan telah bekerja 10 tahun.

Demikian adalah langkah-langkah dan cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan, semoga informasi ini bermanfaat dan dapat mempermudah anda untuk mencairkan JHT