Perempuan hamil bekerja, bagaimana UU mengaturnya ? berikut ulasannya

Hak cuti hamil  Di indonesia sendiri ketentuan untuk perempuan yang sedang mengandung atau sedang berada dalam kondisi hamil dan bekerja kebijakannya di atur dalam Pasal 1 (3) dan 82 UU Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003). Dalam UU ketenagakerjaan bahwa perempuan hamil mendapatkan cuti hamil selama 3 bulan, untuk semua jenis profesi atau jenis pekerjaanya. Dalam undang-undang sendiri…