Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan sebagian atau seluruhnya

Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan sebagian atau seluruhnya

Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan – Program jaminan sosial kesejahteraan yang dikelola BPJS ketenagakerjaan menyasar untuk kelas pekerja dari sektor swasta. 

Merujuk pada Peraturan Pemerintah No 84 Tahun 2013 perusahaan atau pengusaha yang mempekerjakan sedikitnya 10 orang atau membayar upah minimal Rp 1 juta sebulan untuk mendaftarkan karyawan mereka sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS ketenagakerjaan sendiri memiliki 4 program jaminan sosial diantaranya adalah sebagai berikut : 

4 Program jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

JKK adalah program ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, meliputi berangkat ke tempat kerja, kecelakaan di tempat kerja, kecelakaan saat pulang kerja, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Serta termasuk cacat atau kematian yang disebabkan risiko pekerjaan, manfaat yang didapatkan adalah pelayanan kesehatan tanpa batas plafon, beasiswa anak, santunan uang tunai, sampai rehabilitasi. 

Jaminan Kematian (JKM)

Selanjutnya adalah program JKM yang memberikan manfaat kepada sang ahli waris yang ditinggalkan, apabila peserta JKM meninggal dunia. JKM mengcover kematian diluar dari kecelakaan kerja, seperti sakit, kecelakaan jalan raya, dan lainnya. 

Santunan tunai bisa didapatkan oleh ahli waris apabila yang bersangkutan masih aktif bekerja (belum pensiun), JKM sendiri meliputi biaya pemakaman dan juga beasiswa untuk anak. 

Jaminan Pensiun (JP)

JP adalah program pensiun dari BPJS ketenagakerjaan yang manfaatnya dapat diterima setelah karyawan yang menjadi peserta program ini sudah pensiun. Manfaat yang diberikan adalah uang tunai bulanan yang diberikan dari awal pensiun sampai meninggal dunia, dan apabila yang bersangkutan meninggal dunia maka uang pensiun akan tetap diberikan kepada ahli waris. 

Baca juga : Tips lulus masa probation (percobaan kerja). SUKSES!

Jaminan Hari Tua (JHT)

Yang terakhir ada jaminan hari tua untuk karyawan apabila yang bersangkutan sudah tidak produktif lagi. Manfaat dari program JHT ini adalah saldo tabungan dari hasil iuran setiap bulannya, ditambah hasil pengembangan dana. Karena jenisnya adalah tabungan, JHT adalah satu-satunya program BPJS ketenagakerjaan yang manfaatnya bisa dicairkan tunai. 

Dan berbicara tentang pencairan dana BPJS ketenagakerjaan, pada artikel kali ini kami akan memberikan cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan, baik itu pencairan dana sebagian maupun seluruhnya. 

Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan

Pencairan sebagian, 10% atau 30%

Berdasarkan Pasal 22 PP No 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) memperbolehkan bagi peserta yang masih aktif yang ingin mencairkan saldo JHT sebagian, dengan persentase sebagai berikut. 

  1. Persiapan untuk pensiun : Maks 10% dari total saldo, atau
  2. Keperluan untuk kepemilikan rumah : Maksimal 30% dari total seluruh saldo

Syarat untuk mencairkan BPJS sebagian ini adalah masa kepesertaan yang sudah 10 tahun, dan ketentuan lainnya peserta hanya bisa satu kali mencairkan BPJS sebagian, apabila sudah pernah mencairkan 10% maka tidak dapat mengajukan kembali baik untuk presentasi yang 30% ataupun 10%.

Pencairan 100%

Untuk mencairkan BPJS ketenagakerjaan 100% ada syarat-syarat tertentu seperti dibawah ini : 

  1. Mencapai usia 56 tahun atau usia pensiun
  2. Meninggal dunia
  3. Mengalami cacat total permanen
  4. Pindah ke luar negeri selamanya
  5. Mengalami PHK
  6. Berhenti bekerja atau mengundurkan diri (resign)

Pencairan saldo JHT 100% baru bisa dilakukan apabila peserta memenuhi salah satu syarat di atas, untuk waktu yang dibutuhkan untuk mencairkan saldo JHT paling cepat adalah 1 bulan terhitung setelah tanggal peserta berhenti bekerja atau tidak bekerja di perusahaan yang baru. 

Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT adalah sebagai berikut. 

Baca juga : Hukum Ketenagakerjaan: Definisi, Tujuan dan Regulasinya

Persyaratan pencairan saldo JHT Sebagian/seluruhnya

Dokumen yang harus disiapkan untuk pencairan dana JHT sebagian

  1. Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang asli dan juga fotokopi
  2. KTP (kartu tanda penduduk) / paspor asli dan juga fotokopi
  3. KK (kartu keluarga) asli dan juga fotokopi
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
  5. Buku tabungan asli dan fotokopi apabila pencairan melalui transfer melalui Bank
  6. Dokumen perumahan dan fotokopi (khusus untuk pencairan 30% saldo untuk keperluan kepemilikan rumah)
  7. NPWP asli dan fotokopi, apabila nominal pencairan lebih 50 juta

Dokumen yang harus disiapkan untuk pencairan dana JHT seluruhnya

  1. Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang asli dan juga fotokopi
  2. KTP (kartu tanda penduduk) / paspor asli dan juga fotokopi
  3. Buku tabungan asli dan fotokopi apabila pencairan melalui transfer melalui Bank
  4. NPWP asli dan fotokopi, apabila nominal pencairan lebih 50 juta
  5. Surat keterangan pensiun (bagi yang pensiun)
  6. Surat keterangan berhenti bekerja / resign (bagi yang resign atau mengundurkan diri)
  7. Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan PHI (untuk yang di PHK)
  8. Fotokopi paspor dan surat keterangan tidak bekerja lagi di Indonesia (untuk peserta yang meninggalkan Indonesia selamanya)
  9. Surat keterangan dari dokter (Untuk yang mengalami cacat total dan permanen sebelum memasuki masa pensiun)
  10. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/kepolisian/kelurahan serta surat keterangan ahli waris dari instansi yang berwenang (untuk yang meninggal dunia sebelum pensiun)

Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan 

Cara konvesional

Setelah dokumen lengkap sesuai dengan kebutuhan pencairan dana, langkah selanjutnya adalah Anda datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat. Kemudian lengkapi form untuk pengajuan klaim yang diberikan kepada Anda, setelah itu petugas dari BPJS akan memeriksa kelengkapan syarat peserta. Jika lengkap dan sesuai dengan syarat yang dibutuhkan, petugas akan memberikan estimasi waktu pencairan saldo

Baca juga : Peran Penting Slip Gaji dalam Sistem Penggajian Karyawan

Via Aplikasi BPJSTKU

Selain cara konvensional ada cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan lainnya yaitu melalui aplikasi BPJSTKU. Pertama install aplikasi BPJSTKU di ponsel, daftar kemudian isi form online dan mengunggah persyaratan yang dibutuhkan yang telah di scan. Apabila semua persyaratan lengkap dan sesuai maka Anda akan mendapatkan email jadwal untuk datang ke kantor  BPJS untuk menyerahkan semua dokumen asli.

Cara yang satu ini lebih dianjurkan karena lebih efisien, dan Anda tidak perlu bolak -balik kantor karena kelengkapan syarat yang bermasalah. Demikian ada cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan, baik itu sebagian ataupun seluruhnya. 

Langkah-langkah untuk  mencairkan dana JHT BPJS ketenagakerjaan terbaru 2019

Langkah-langkah untuk mencairkan dana JHT BPJS ketenagakerjaan terbaru 2019

Cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan – BPJS ketenagakerjaan (Badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan) adalah upaya dari pemerintah untuk mensejahterahkan para karyawan/pegawai yang sudah tidak lagi bekerja, atau pegawai yang sudah pensiun mendapatkan sebuah jaminan kesejahteraan berupa sejumlah uang yang telah di bayarkan selama mereka bekerja.

Menurut peraturan Pemerintah No 46 yang telah diberlakukan dan diresmikan dari tanggal 1 september 2015, dimana uang jaminan kerja ini bisa dicairkan walaupun karyawan belum berusia 56 tahun dan berhenti dari pekerjaan karena cacat total.

dan adapun persyaratan untuk mencairkan uang BPJS full 100%,  peserta sudah tidak bekerja (resign) minimal 1 bulan. dan berikut adalah langkah-langkah dan persyaratannya.

Baca juga : Ketentuan & aturan cuti tahunan untuk karyawan tetap dan kontrak

Cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan

Berkas-berkas yang diperlukan 

  1. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan
  2. Surat Keterangan dari perusahaan
  3. KTP atau SIM
  4. Kartu Keluarga
  5. Buku Tabungan

Resign (mengundurkan diri)– Surat Keterangan Pengunduran Diri (reesign) sudah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, dan telah masuk ke BPJS Ketenagakerjaan.

PHK (pemutusan hubungan ketenagakerjaan) – Dilengkapi oleh bukti pendaftaran bersama yang di keluarkan oleh PHI (pengadilan hubungan industrial)

Langkah-langkah dan cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan

  1. Datang ke kantor BPJS setempat
  2. kemudian isi formulir untuk klaim JHT
  3. Menandatangani dan menyetujui surat pernyataan tidak aktif bekerja lagi di perusahaan manapun
  4. Cek kelengkapan berkas
  5. wawancara dan foto
  6. Selesai dan uang JHT akan dikirim ke rekening anda

lalu bagaimana jika anda masih aktif bekerja tetapi ingin mencairkan BPJS ketanagakerjaan ? jawabannya adalah bisa tetapi ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi,

dan uang JHT tidak dapat dicairkan full 100%. persyaratannya adalah karyawan/pegawai telah bekerja minimal selama 10 tahun dan saldo JHT hanya bisa dicairkan sebesar 10%.

Pencairan JHT untuk mereka yang masih bekerja juga dapat dicairkan sebesar 30%, dengan syarat uang digunakan untuk merenovasi rumah,

dan berkas yang harus dipenuhi juga sama dengan cara mencairkan JHT yang sudah resign hanya saja surat resign diganti dengan surat referensi dari perusahaan yang berisikan bahwa karyawan telah bekerja 10 tahun.

Demikian adalah langkah-langkah dan cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan, semoga informasi ini bermanfaat dan dapat mempermudah anda untuk mencairkan JHT