UU Ketenagakerjaan Tentang PHK
Dalam UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 pasal 161 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja secara sementara maupun permanen. Selengkapnya di Blog Payrolbozz ⬇️⬇️⬇️