Baca Perubahan Di PP Baru PHK No. 35 Tahun 2021 Dengan UU Ketenagakerjaan 2003

Baca Perubahan Di PP Baru PHK No. 35 Tahun 2021 Dengan UU Ketenagakerjaan 2003

Belum lama ini Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Peraturan terbaru tersebut tertuang dalam PP Nomor 35 tahun 2021, yang membahas dan menjelaskan tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT, Waktu kerja, Waktu istirahat, alih daya, dan Pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berkaitan tentang Pemutusan Hubungan Kerja yang juga diatur dalam PP Nomor 35 tahun 2021 yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, mengalami perubahan. Dan pada artikel kali ini kita akan membedah perubahan apa saja yang terjadi dari UU ketenagakerjaan sebelumnya pada pasal-pasal PHK.

Ketentuan PHK dari UU ketenagakerjaan tahun 2003 ke turunan UU cipta kerja yang diatur dalam PP Nomor 35 tahun 2021

AlasanUU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003PP Nomor 35 tahun 2021
Mengundurkan diri dengan permohonan 30 hari sebelumnyaTidak ada perubahan
Karyawan mangkir tanpa keterangan tertulis dan telah dipanggil oleh perusahaan 2 (dua) kaliTidak ada perubahan
Karyawan ditahan pihak berwajib Tidak ada perubahan
Meninggal duniaTidak ada perubahan
Penggabungan, Peleburan, atau pemisahaan perusahaanTerdapat 2 kemungkinan di mana : Pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja (UP 1 x UPMK 1x)Pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya (UP 2x UPMK 1x)Digabung menjadi UP 1x UPMK 1x
Perusahaan pailitUp 1x UPMK 1xUP 0.5x UPMK 1x
Perusahaan merugi selama 2 tahunUp 1x UPMK 1xUP 0.5x UPMK 1x
Perusahaan melakukan tindakan kurang menyenangkanUp 2x UPMK 1xUp 1x UPMK 1x
Pelanggaran atas peraturan perusahaan (SP 3)Up 1x UPMK 1xUP 0.5x UPMK 1x
Sakit berkepanjangan dan tidak dapat lanjut bekerja setelah 12 (dua belas) bulanUp 2x UPMK 2xUp 2x UPMK 1x
PensiunUp 2x UPMK 1xUp 1.75x UPMK 1x
Pengambilalihan perusahaanUp 1x UPMK 1x
Pengambilalihan perusahaan dan karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerjaUp 0.5x UPMK 1x
Efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian Up 0.5x UPMK 1x
Efisiensi untuk mencegah perusahaan mengalami kerugianUp 0.5x UPMK 1x
Perusahaan tutup akibat keadaan memaksa (force mejeur)Up 1x UPMK 1x
Keadaan memaksa yang tidak mengakibatkan perusahaan tutupUp 0.75x UPMK 1x
Perusahaan menunda kewajiban pembayaran hutang karena mengalami kerugianUp 0.5x UPMK 1x
Perusahaan menunda kewajiban pembayaran hutang bukan karena mengalami kerugianUp 1x UPMK 1x

Penggantian Pengobatan dan perawatan serta perumahan yang ditetapkan 15% dari UP dan/atau UPMK dihapus.

UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003PP Nomor 35 tahun 2021
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;biaya atau ongkos pulang pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;Hal-hal lain yang ditetapkanUang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;biaya atau ongkos pulang pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;Hal-hal lain yang ditetapkan daam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Ringkasan UU Ketenagakerjaan Jam Kerja, Jaminan Kerja Dan Sosial

Ringkasan UU Ketenagakerjaan Jam Kerja, Jaminan Kerja Dan Sosial

UU ketenagakerjaan dibuat pemerintah untuk menciptakan situasi kerja yang layak bagi masyarakatnya. Undang-undang ini meliputi durasi lamanya pekerjaan dalam sehari, jaminan kerja maupun jaminan sosial. Kesemuanya diatur untuk mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih baik.

Dalam dunia pekerjaan, pemerintah memang memiliki andil di dalamnya. Kebijakan yang dibuat bisa membuat masyarakat buruh tidak merasa dirugikan. Contohnya adalah terciptanya kinerja yang baik dengan penghasilan yang sesuai kebutuhan.

Para buruh tidak merasa kalau mereka seakan dipaksa bekerja terlalu lama dengan hasil minim. Karena buruh juga butuh pekerjaan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hariannya.

Kebijakan-kebijakan yang dibuat setidaknya bisa meminimalkan hal-hal yang dinilai merugikan untuk para buruh. Diantara kebijakan yang dibuat telah dicantumkan dalam UU ketenagakerjaan. Undang-undang ini meliputi durasi lamanya pekerjaan, dan sejumlah jaminan bagi para pekerja.

Lamanya Jam Kerja Dalam Sehari Menurut Undang-Undang

Jam kerja merupakan waktu untuk melakukan suatu pekerjaan. Pelaksanaannya bisa dilakukan di siang maupun malam hari. Tergantung pada keputusan perusahaan itu sendiri.

Lamanya pekerjaan ini sudah diatur oleh pemerintah. Aturan ini telah ditetapkan pemerintah dengan pasal 77 ayat 1 UU No 13/2003. Aturan durasi ini juga meliputi jam kerja lembur yang diatur sampai pasal 85. Dengan demikian, pekerja yang bekerja melampaui waktu yang ditentukan berhak mendapatkan upah tambahan (lembur) dari perusahaan yang memanfaatkan jasanya.

Mengenai durasi lamanya jam kerja, UU tersebut diperuntukkan khususnya untuk pekerja yang bekerja di perusahaan swasta. Baik itu yang bekerja dengan shift siang ataupun malam.

Ketentuan utamanya adalah pekerja akan bekerja biasa tanpa lembur dengan durasi 40 jam dalam satu minggu. Bilamana pekerja hanya memiliki perjanjian kerja selama 5 hari dalam satu minggu, maka pekerja normalnya akan bekerja 8 jam di tiap harinya.

Sementara bila memiliki perjanjian kerja selama 6 hari dalam satu minggu, maka durasi lamanya pekerjaan dalam sehari sekitar 7 jam. Ketika perusahaan memberikan pekerjaan pada buruh melebihi ketentuan yang berlaku, pihak buruh bisa mengklaim tambahan upah (upah lembur).

Perlu diingat bahwa durasi lamanya pekerjaan ini sudah ditentukan. Hanya saja, kapan pekerja memulai dan mengakhiri pekerjaan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Ada yang dimulai pukul 7 pagi, ataupun ada yang dimulai saat malam hari.

Aturan tentang kapan mulai dan berakhir ini harusnya sudah dibuat oleh perusahaan. Pihak perusahaan dan buruh akan memiliki surat perjanjian. Keduanya juga telah menandatangani serta menyimpan berkas masing-masing sebagai bukti.

Jenis Jaminan Kerja Dalam Dunia Pekerjaan

UU ketenagakerjaan memuat sejumlah hal yang harus dipatuhi oleh pengusaha maupun pekerja. Keberadaan kebijakan berlandaskan hukum sifatnya mengikat. Tujuan utamanya tak lain untuk mengatur tata laksana pekerjaan yang lebih baik dan condong pada para pekerja.

Jaminan kerja ini maksudnya adalah jaminan bagi para pekerja untuk melakukan pekerjaan di perusahaan tertentu. Jaminan ini dibuat sebagai pengikat lamanya pekerja bekerja di suatu perusahaan. Dan ini meliputi kategori berikut ini.

1 ) Perjanjian Kerja

Perjanjian ini dibuat sebagai bentuk perjanjian antara pemberi pekerjaan dan pekerja. Hal ini memuat informasi penting yang disepakati bersama. Perjanjian ini memuat syarat kerja, hak serta kewajiban dari masing-masing pihak. Anda bisa menyebutnya dengan surat kontrak kerja.

Perjanjian ini bisa dilakukan secara tulisan ataupun lisan. Bagi yang membuatnya secara tulisan, perjanjian dibuat 2 rangkap. Satu rangkap untuk pemberi kerja, dan satu rangkap untuk pekerja.

Sementara bila dibuat secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan yang menyatakan seseorang sebagai buruhnya. Surat pengangkatan ini berisi jenis pekerjaan, nama dan alamat pekerja, besarnya upah, sampai tanggal mulai bekerja.

UU ketenagakerjaan tentang perjanjian kerja ini dinyatakan dalam pasal 59 ayat 7 UU 13/2003. Kebijakan ini menyatakan perjanjian ini bisa dilakukan selama 2 tahun. Kemudian bisa diperpanjang 1 tahun berikutnya. Untuk maksimum kontrak pekerjaan, pekerja hanya bisa bekerja selama 5 tahunan.

Pekerja bisa dinyatakan sebagai pekerja tetap bila perusahaan menerapkan kontrak beberapa kali dalam satu periode. Hal ini dinyatakan dalam UU 13/2003 pasal 59.

2 ) Status Dari Pekerja Kontrak

Telah banyak pengusaha yang menerapkan sistem kontrak bagi calon pencari kerjanya. Keputusan ini juga telah disyahkan oleh pemerintah. Hanya saja, sistem kontrak ini hanya berlaku pada jenis pekerjaan yang waktu penyelesaiannya diketahui.

Ketika jenis pekerjaan sifatnya permanen, sistem kontrak ini tidak boleh dilakukan. Ini melanggar kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Contoh pekerjaan yang habis dalam waktu tertentu adalah pekerjaan untuk membuat produk baru.

Perlu diingat bahwa UU ketenagakerjaan ini mengatur lamanya status pekerja kontrak. Pekerja tidak boleh bekerja melampaui 2 tahun untuk jenis pekerjaan yang sifatnya sementara. Meskipun begitu, pengusaha bisa memperpanjang satu kali dengan durasi 1 tahun berikutnya.

3 ) Status Masa Percobaan

Masa percobaan kerja ini memungkinkan pengusaha  untuk memberikan upah minimum bagi pekerjanya. Masa percobaan hanya diberikan bagi pekerja yang berkecimpung di dunia kerja yang sifatnya permanen.

Apabila seseorang bekerja dalam sistem kontrak yang sifatnya sementara, masa percobaan tidak boleh dilakukan. Pengusaha wajib memberikan gaji maksimal sesuai ketentuan. Tentunya upahnya disesuaikan dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja yang telah dibuat.

Jaminan Sosial Yang Ada Di Dalam Dunia Kerja

UU ketenagakerjaan juga mengatur sejumlah jaminan sosial yang nantinya bermanfaat untuk para buruh. Jaminan sosial ini telah diatur sedemikian rupa. Dan pengusaha wajib mentaatinya.

Adanya jaminan ini memungkinkan pekerja tetap memperoleh upah meskipun dalam kondisi sakit. Pengusaha juga diberikan batasan untuk terus memberikan hak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Diantara jaminan yang akan diterima buruh antara lain sebagai berikut.

1 ) Pengusaha Tetap Menggaji Pekerja Yang Cuti Sakit

Pasal 93(3) UU No 13/2003 menetapkan bahwa pengusaha memiliki kewajiban untuk memberikan upah bagi pekerjanya yang cuti sakit. Buruh yang bisa memperolehnya jika cuti sakit ini didapatkan dari rekomendasi dokter. Khususnya yang mengambil cuti sakit lebih dari 1 tahun.

Ketentuan pembayaran gaji ini sekitar 100% upah untuk cuti sakit 4 bulan pertama. Jika memasuki bulan 5-8, upah yang dibayar sekitar 75%. Dan 50% untuk bulan ke 9-12.

Sementara bulan-bulan setelahnya, pengusaha hanya dibebani upah sekitar 20% dari upah utamanya. Ini berlangsung sampai pemutusan kerja dilakukan.

2 ) Pengusaha Dilarang Untuk Memutus Kontrak Kerja Sesuai UU

Terkadang pekerja bisa sakit terus menerus. Hal ini jelas membuat jalannya pekerjaan terhambat. Meskipun begitu, pengusaha tidak diperkenankan untuk memutus kontrak pekerja tersebut.

Pengusaha diharuskan untuk mempertahankan pekerjanya maksimal 12 bulan. Bila melewati 12 bulan dan pekerja tetap sakit, pengusaha baru diperbolehkan untuk memutuskan hubungan kerja.

Kasus lain yang bisa menghalangi pemutusan kontrak adalah bila pekerja sakit akibat dari pekerjaan. Misalnya bila mengalami sakit permanen atau tertular penyakit di lingkungan kerjanya. Pengusaha tidak bisa memutus kontrak begitu saja.

Kesimpulannya, undang-undang dibuat sebagai bentuk jaminan kerja bagi para buruh di dunia kerja. Hak dan kewajiban masing-masing pihak telah diatur untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik. Itulah kurang lebih ringkasan dari UU ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah.