Cara Hitung Upah Lembur Sesuai UU Cipta Kerja

Cara Hitung Upah Lembur Sesuai UU Cipta Kerja

Cara hitung upah lembur – Pembayaran lembur atau upah kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Untuk mencapai tujuan hubungan ketenagakerjaan yang baik dari segala aspek mulai dari kontrak kerja sampai pembayaran lembur, diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menetapkan peraturan baru terhadap 4 undang-undang, yang salah satu diantaranya mengenai waktu dan upah lembur bagi pekerja. 

Ketentuan ini diatur secara rinci dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih daya, Waktu Kerja dan Waktu istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Peraturan Pemerintah ini adalah turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. 

Dan pada artikel kali ini blog.payrollbozz akan menjelaskan cara hitung upah lembur sesuai dengan ketentuan undang-undang Cipta Kerja, lengkap dengan contoh perhitungannya. Berikut adalah ulasannya!

Cara Hitung Upah Lembur Sesuai UU Cipta Kerja

Pada dasarnya ada 2 tipe waktu kerja normal, yakni 6 hari kerja, maksimal 7 jam sehari atau 40 jam dalam satu minggu (ada hari kerja terpendek yakni 5 jam). Dan, 5 hari kerja, maksimal 8 jam dalam satu hari atau 40 jam seminggu. 

Sedangkan jam kerja melebihi waktu kerja normal, disebut overtime atau lembur yang mana memiliki upah sendiri untuk setiap jam nya. 

Dalam waktu kerja lembur diatur waktu maksimal dalam sehari dan satu minggu, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021. 

Dimana waktu lembur dibatasi maksimal 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam satu minggu, ketentuan waktu lembur yang dimaksud dilakukan pada jam istirahat, jam usai waktu kerja normal, dan hari libur resmi. 

Cara Hitung Upah Lembur

Langkah pertama : Hitung tarif upah lembur per jam nya

Untuk menemukan tarif upah lembur (TUL), Anda bisa menggunakan rumus berikut ini :

TUL = 1/173 x Satu bulan upah

Upah sebulan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap (jika ada)

Contoh : 

Gaji sebulan : (gaji pokok) 4.500.000 + (tunjangan tetap) 1.500.000 = 6.000.000

TUL : 1/173 x 6.000.000 = 34.682

Lalu bagaimana perhitungan lembur untuk pekerja/karyawan harian?

Caranya terlebih dahulu hitung upah bulanannya dengan cara sebagai berikut : 

  • Upah sehari x 25 (untuk yang bekerja 6 hari per minggu)
  • Upah sehari x 21 (untuk yang bekerja 5 hari per minggu)

Contoh : 

(Upah sehari) 100.000 x 25 = 2.500.000 atau,   

(Upah sehari) 100.000 x 21 = 2.500.000

Dari sini baru bisa dilihat upah pokok satu bulan dari pekerja harian, dan hitung upah lembur per jam nya menggunakan rumus TUL (tarif upah lembur).

Langkah kedua : Catat dan totalkan jam lembur

Selanjutnya hitung dan totalkan jam lembur karyawan, mulai dari waktu kerja tambahan setelah waktu kerja normal sampai waktu kerja di hari libur resmi. Yang perlu diperhatikan jam lembur di hari kerja normal dan lembur di hari libur resmi, karena akan berbeda perhitungannya. 

Langkah ketiga : Hitung upah lembur sesuai tarif

Untuk bisa menemukan upah lembur sesuai tarif dan ketentuan berdasarkan PP nomor 35 tahun 2021 adalah sebagai berikut : 

Tarif lembur di hari kerja

1 jam pertama lembur : 1,5 x TUL

Jam ke 2 dan selanjutnya : 2 x TUL

Tarif lembur di Hari libur atau tanggal merah

A. 6 Hari kerja per minggu : 

7 jam pertama : 2 x TUL

Jam ke 8 : 3 x TUL

Jam ke 9, 10, sampai 11 : 4 x TUL

Catatan : Apabila lembur di hari libur resmi dilakukan pada hari kerja terpendek, makan perhitungannya sebagai berikut :

5 Jam pertama : 2 x TUL

Jam ke 6 : 3 x TUL

Jam ke 10 sampai 11 : 4 x TUL

B. 5 Hari kerja per minggu

8 jam pertama : 2 x TUL

Jam ke 9 : 3 x TUL

Jam 10 sampai 11 : 4 x TUL

Contoh kasus cara hitung lembur

Roni adalah seorang karyawan dengan gaji pokok 4.500.000 dengan tunjangan tetap 1.500.000, total roni mendapatkan upah kerja setiap bulan 6.000.000

Maka TUL (tarif upah lembur) Roni adalah : 

TUL : 1/173 x 6.000.000 = 34.682

Roni bekerja 5 hari dalam seminggu, dan pada hari senin Roni mendapatkan surat perintah lembur selama 2 Jam

Dan di hari rabu Roni juga mendapatkan SPL selama 2 jam.

Sehingga total jam lembur roni dalam bulan ini adalah 4 jam, maka perhitungannya sebagai berikut : 

Total lembur 4 Jam

Upah lembur jam pertama (senin) : 1.5 x 34.682 = 52.023

Upah lembur jam pertama (selasa) : 1.5 x 34.682 = 52.023

Total jam kerja lembur pertama = 104.046

Upah lembur jam kedua (senin) : 2 x 34.682 = 69.364

Upah lembur jam kedua (selasa) : 2 x 34.682 = 69.364

Total jam kerja lembur pertama = 138.728

Total upah lembur : 

104.046 + 138.728 = 242.774

Demikian adalah cara hitung lembur sesuai dengan undang-undang Cipta kerja, semoga dengan adanya penjelasan dan contoh kasus di atas, dapat membantu rekan-rekan dalam menghitung upah lembur karyawan. Perhitungan jauh lebih mudah dan otomatis menggunakan sistem penggajian PayrollBozz

Cara Hitung Upah Lembur, Langkah pertama : Hitung tarif upah lembur per jam nya Untuk menemukan tarif upah lembur (TUL), Anda bisa menggunakan rumus berikut ini : TUL = 1/173 x Satu bulan upah
Mengenal Omnibus Law: Isi dan Dampaknya bagi Bisnis

Mengenal Omnibus Law: Isi dan Dampaknya bagi Bisnis

Omnibus Law menjadi salah satu pembahasan kontroversial di Negara Indonesia. Kontroversi tersebut berpuncak pada pengesahannya yang dilaksanakan pada bulan Oktober kemarin.

Meski telah lama ditolak oleh beberapa fraksi dan dikecam oleh buruh, mahasiswa, dan aktivis di seluruh Indonesia, pengesahannya tetap dilakukan.  Demonstrasi besarpun tak terelakan, aksi masa banyak terjadi di sejumlah daerah untuk menolak Omnibus Law.

Banyak pihak dari berbagai kalangan menganggap Omnibus Law belum saatnya disahkan. Masih banyak yang perlu dikaji secara komprehensif agar produk hukum yang dihasilkan tidak cacat.

Baca juga : Mengenal Istilah UU Cipta Kerja yang Marak Diprotes Berbagai Kalangan

Selain itu, sebagian besar rakyat Indonesia juga menganggap bahwa Omnibus Law berat sebelah, tidak berkeadilan sosial, merugikan pekerja, mengancam HAM, dan merusak lingkungan.

Apa itu Omnibus Law?

Apa itu omnibus law?

Istilah Omnibus Law pertama kali diucapkan oleh Joko Widodo pada pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia periode kedua. Dalam pidato tersebut, Jokowi mengutarakan konsep Omnibus Law yang terdiri dari Undang-Undang (UU) Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.

Kedua UU tersebut digadang-gadang akan menjadi Omnibus Law, yaitu suatu UU yang memiliki peran untuk merevisi banyak UU. Omnibus Law berfungsi untuk menyederhanakan peraturan-peraturan yang sudah ada agar lebih tepat sasaran dan biasanya terkait dengan isu besar.

Omnibus Law adalah hukum yang mencakup banyak hal. Omnibus Law menjadi sebuah konsep dan metode pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa regulasi menjadi satu payung hukum.

Omnibus Law yang ramai dibicarakan masyarakat mengandung tiga UU yang disahkan, yaitu UU Cipta Kerja, UU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca juga : Definisi Manajemen Keuangan dan Peran Pentingnya dalam Bisnis

Dampak Pengesahan Omnibus Law Bagi Bisnis Anda

Dampak omnibus law bagi bisnis

Terlepas dari kontroversi yang ada, Anda, sebagai pelaku bisnis harus benar-benar mencermati untung rugi dari disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah mendapat ketukan palu dari pemerintah dan DPR RI.

Berikut adalah rangkuman dari beberapa plus minus disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang mungkin akan berpengaruh pada bisnis Anda:

1. Memperkuat Aspek Legal UMKM

Omnibus Law UU Cipta Kerja akan mengokohkan legal standing dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang selama ini belum memiliki dasar hukum atas usahanya.

Mulanya, UMKM tidak memiliki badan hukum atau badan usaha, sekarang diciptakan perusahaan perseorangan. Omnibus Law UU Cipta Kerja memungkinkan adanya proteksi dan peluang kepada penguatan UMKM di Indonesia, terutama dalam kegiatan UMK.

2. Menarik Minat Para Investor

Omnibus Law UU Cipta Kerja digadang-gadang dapat membantu meningkatkan minat investor karena adanya penyederhanaan perizinan . Sehingga bikrokrasi pada level pemerintah daerah (Pemda) akan lebih mudah untuk dilakukan.

Selain proses perizinan yang lebih mudah, biaya yang dikeluarkan oleh investor juga akan semakin efisien dalam mengurus segala prosedur yang ada. Sehingga bisa dibilang UU Cipta Kerja yang satu ini menjadi satu angin segar bagi para pemilik modal yang ingin menyuntikkan dananya ke sebuah usaha kecil atau startup yang ada di Indonesia.

Di samping dampak positif yang hadir akibat disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja, muncul pandangan lain yang berseberangan, yaitu:

3. Iklim Investasi yang Tidak Kondusif

Berbeda dengan pandangan sebelumnya, ada satu pendapat yang mengatakan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja justru akan membawa pengaruh yang tidak baik terhadap iklim investasi.

Hal tersebut disebabkan oleh adanya perubahan ratusan pasal sehingga membutuhkan ribuan aturan teknis di bawahnya yang berubah pula. Kondisi ini menyebabkan ketidakpastian karena ada banyak regulasi yang diubah di tengah kondisi resesi, hal ini sangat berisiko karena investor pasti membutuhkan kepastian.

Dengan demikian, Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak dapat serta-merta menjamin masuknya investasi ke dalam negeri. Investor pasti akan memikirkan variabel lain seperti kemampuan dan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi, efektivitas insentif fiskal dan nonfiskal, serta ketersediaan bahan baku dan biaya logistik.

Baca juga : Insentif Kerja: Definisi, Jenis dan Tujuannya

4. Demonstrasi Penolakan yang Membahayakan Hubungan Industrial

Di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja terdapat poin-poin dimana hak-hak pekerja dicabut. Hal tersebut menyebabkan adanya kemungkinan munculnya stigma negatif di mata investor dimana mereka menganggap Indonesia tidak menjunjung tinggi fair labour practicr dan decent work.

Mereka pun akan berpikir dua kali untuk berinvestasi di negara yang tidak humanis dan tidak menghargai hak para buruhnya. Kondisi tersebut juga diperparah dengan rusaknya hubungan industrial akibat penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berdampak signifikan terhadap pelaku bisnis.

5. Menurunnya Produktivitas

Demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja berdampak signifikan terhadap pelaku bisnis. Aksi yang harus diwaspadai adalah ancaman mogok kerja yang akan menurunkan produktivitas dan merugikan para pelaku usaha. Terlebih jika benar-benar kesejahteraan karyawan tidak ditegakkan.

6. UU Cipta Kerja Memunculkan Keresahan Pekerja

Regulasi pengurangan pesangon sampai 25 kali gaji akan berdampak besar pada menurunnya daya beli buruh yang diputus hubungan kerjanya. Ditambah dengan adanya situasi pandemi seperti ini, pasti sulit bagi mereka untuk berlapang dada.

Pegawai kontrak yang awalnya berharap dapat bekerja menjadi pegawai tetap harus menghadapi situasi yang serba tidak pasti karena selamanya bias dikontrak. Fenomena ini dapat dimanfaatkan oleh pengusaha guna menekan pensiun, pesangon, dan tunjangan. Sehingga membuat buruh berada dalam ketidakpastian dan keresahan yang mempengaruh iklim usaha.

Kesimpulan

Terlepas dari adanya pro kontra terkait Omnibus Law, seorang pengusaha harus tetap mengedepankan nilai moral humanis dalam memimpin perusahaannya. Bagaimanapun juga, majunya sebuah perusahaan adalah hasil kerja bersama antara pemilik bisnis dengan pegawai-pegawainya. Oleh karena itu, keputusan yang bijak sebagai seorang pengusaha dibutuhkan dalam situasi yang serba tidak pasti seperti sekarang ini.

Selain itu untuk membantu meningkatkan kesejahteraan karyawan dalam perusahaan. Diperlukan juga sistem penggajian yang tepat waktu. Beberapa perusahaan seringkali telat dalam memberikan gaji pada karyawannya. Hal ini dapat membuat menurunkan produktivitas kerja mereka karena tidak mendapatkan haknya di waktu yang telah ditentukan.

PayrollBozz bisa dijadikan solusi bagi Anda untuk mengelola sistem penggajian dan mendistribusikannya pada karyawan. Dengan aplikasi ini, seluruh perhitungan gaji serta proses distribusinya dapat dilakukan dengan cara yang lebih cepat dan praktis.

Tak hanya itu, PayrollBozz juga menawarkan fitur yang dapat memudahkan Anda dalam perhitungan pajak hingga BPJS untuk keperluan perusahaan. Semua hal tersebut dapat dilakukan lewat satu aplikasi dalam genggaman dengan hasil yang jauh lebih akurat jika dibandingkan perhitungan secara manual. Menarik sekali, bukan?

So, tunggu apa lagi? Yuk, gunakan PayrollBozz dan permudah cara Anda dalam mengelola gaji sekaligus seluruh sistem pendistribusian yang ada di dalamnya. Selamat mencoba!

Mengenal Istilah UU Cipta Kerja yang Marak Diprotes Berbagai Kalangan

Mengenal Istilah UU Cipta Kerja yang Marak Diprotes Berbagai Kalangan

RUU Cipta Kerja atau yang sering disebut sebagai Omnibus Law telah disahkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI pada hari Senin, tanggal 5 Oktober 2020 lalu. RUU tersebut disahkan pada Rapat Paripurna yang saat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin.

Dengan berbagai macam kontroversi atau pro-kontra yang ditimbulkan. RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang (UU) meski gelombang protes datang dari berbagai lapis kalangan masyarakat.

Adapun tujuan utama dari rancangan aturan RUU Cipta Kerja tersebut adalah untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya dengan cara membangun iklim investasi yang sehat, industri yang kuat dan tahan banting, serta meningkatkan dan  mendorong partisipasi UMKM dalam pergerakan ekonomi bangsa.

Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang membawa dan mencetuskan RUU Cipta Kerja pun berharap agar aturan tersebut dapat disahkan kurang dari tiga bulan sejak di wacanakan.

Mengapa RUU Cipta Kerja disebut Omnibus Law?

uu cipta kerja

Kata omnibus sendiri diambil dari Bahasa Latin yang mempunyai arti “untuk semuanya”. Kata omnibus sendiri sejatinya juga dipakai dalam semboyan dari negara Swiss yakni “unus pro omnibus, omnes pro uno” yang berarti “satu untuk semua, semua untuk satu” hal ini menyimbolkan Swiss sebagai sebuah negara yang mencintai berbagai perbedaan yang ada dan pluralisme.

Omnibus Law sendiri sebenarnya bukan lagi hal yang baru. Sebagai contoh, di Amerika Serikat (AS) omnibus law lebih dikenal dengan omnibus bill atau merupakan proses pembuatan sebuah peraturan yang bersifat lebih kompleks dan dalam penyelesaian dari pembuatan Omnibus Bill sendiri memakan waktu yang cukup lama karena didalamnya mencakup banyak materi yang bisa saja subyek, isu serta programnya tidak selalu terkait.

Di Indonesia sendiri Omnibus Law diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia saat ini yaitu Presiden Jokowi pada april 2020 lalu.

Dalam omnibus law, pemerintah juga berencana untuk menghapus skema pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, dimana ada penghapusan mengenai tentang  hak pekerja mengajukan gugatan ke dalam lembaga perselisihan dari hubungan industrial.

Omnibus law berarti aturan yang dibuat untuk lintas sektor. Artinya, pengesahan omnibus law oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa mengamandemen beberapa UU yang dibahas didalamnya sekaligus. Hal ini kemudian membuat membuat omnibus law kemudian disebut juga sebagai UU sapu jagat.

UU Cipta Kerja sendiri setidaknya mengatur 11 kluster aturan lainnya antara lain adalah penyederhanaan dari perizinan berusaha, persyaratan dalam investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dalam pemberdayaan UMKM, kemudahan untuk berusaha, dukungan riset dalam inovasi, administrasi dalam pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan dalam sebuah usaha, investasi serta proyek pemerintah, dan yang paling akhir adalah mengenai kawasan ekonomi.

Namun, sejauh ini polemik yang paling banyak diangkat dan muncul adalah pada amandemen terkait dengan perburuhan yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Beberapa hal yang dibahas serta disuarakan oleh masyarakat khususnya kaum pekerja :

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Dalam Pasal 59 ayat 2 berisi “perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.” Hal tersebut bisa mengakibatkan bahwa seorang pekerja bisa selamanya menjadi  karyawan kontrak tanpa memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi pegawai tetap dari perusahaan yang mempekerjakan mereka.

2. Pemberhentian kontrak kerja

Pembahasan pada Pasal 61 ayat 1 huruf c berisi “perjanjian kerja berakhir apabila: selesainya suatu pekerjaan tertentu” artinya perusahaan memiliki kemudahan untuk memutuskan perjanjian kerja dari karyawan dimana kontrak kerja tersebut dapat diputus secara tiba-tiba ketika sebuah pekerjaan dinilai sudah selesai oleh perusahaan tanpa berkaca pada jangka kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya.

3. PHK sepihak

Aturan pada UU No.13 Tahun 2003 mengenai PHK atau pemutusan hubungan kerja dari perusahaan kepada pekerja yang melanggar peraturan dari perusahaan dihapus.

“Pemutusan hubungan karyawan wajib dirundingkan oleh pengusaha serta melibatkan serikat pekerja, pengusaha hanya bisa memutuskan hubungan kerja dari perusahaan dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial”.

Selain dengan beberapa hal yang dianggap cukup merugikan masyarakat, didapat pula hal terkait dengan regulasi tenaga asing yang ada dan masuk dari luar ke dalam perusahaan, hal ini imbas dari dihapusnya 2 yaitu pasal 43 dan pasal 44 UU No 13 tahun 2003, yaitu tentang rencana dan penggunaan tenaga asing yang harus dikeluarkan oleh perusahaan serta aturan untuk para tenaga kerja asing (TKA) yang berkaitan dengan aturan job yang harus ditaati oleh para tenaga kerja asing yang akan ke masuk ke Indonesia.

Berdasarkan naskah UU Cipta Kerja, pengaturan tentang regulasi dari tenaga kerja asing yang ada di Indonesia diatur pada bagian kedua klaster atau angkatan ketenagakerjaan. Dalam Pasal 81 dimuat pengubahan, penghapusan, serta tambahan beberapa hal dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Adapun pengubahan bisa dilihat pada Pasal 42 ayat 1. Dalam Undang-undang baru yang berlaku, izin tertulis kemudian hanya diganti dengan rencana dari penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang disahkan oleh pemerintah pusat.

Penutup

Dengan beberapa poin yang telah disebutkan diatas maka bisa menimbulkan peluang masuknya tenaga kerja asing dalam skala besar. Yang kemudian nantinya akan menimbulkan risiko berkurangnya angkatan kerja dari dalam negeri kita sendiri.

Jika diteruskan dalam jangka panjang, hal ini dapat menyebabkan meningkatnya angka pengangguran lokal atau dalam negeri. Yang nantinya akan berbanding lurus dengan angka kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Namun demikian, jika dilihat dari sisi positifnya, semakin banyaknya pekerja asing yang masuk ke dalam negeri. Peluang warga negara lokal untuk belajar dan mengembangkan diri pun akan jauh lebih besar. Maka ke depannya dapat tercipta sumber daya manusia yang berkualitas dan berkompeten untuk bersaing dalam lapangan pekerjaan.