Upah Kerja Tidak Dibayar Sesuai? Ini Langkah Hukumnya!

Upah Kerja Tidak Dibayar Sesuai? Ini Langkah Hukumnya!

Upah kerja atau gaji adalah bentuk pembayaran atas pertukaran jasa atau layanan yang diberikan pekerja kepada perusahaan, klien ataupun pemberi kerja. Besaran atau nominal upah kerja sendiri ditentukan oleh UMP (upah minimum provinsi) dimana ini menjadi standar terendah bagi pemberi kerja untuk memberikan upah kepada pekerja mereka. 

Tidak dipungkiri gaji memang mempengaruhi performa karyawan dalam bekerja, walau tidak pasti besaran gaji seiring dengan kualitas kerja seseorang, namun gaji tetap menjadi sektor yang harus diperhatikan. 

Pembayaran upah kerja yang tidak sesuai dengan UMP, atau perjanjian kerja bisa dilaporkan atau ditempuh ke jalur hukum, meski tidak langsung ke jalur hukum karena masih ada tahapan-tahapan yang bisa digunakan, salah satunya adalah mediasi. 

Nah jika Anda sebagai karyawan mengalami upah kerja yang tidak sesuai dengan standar atau perjanjian kerja, bisa tempuh cara ini untuk menuntut Hak Anda sebagai karyawan, bahkan sampai ke pengadilan. 

Langkah hukum untuk upah kerja yang tidak sesuai

Upah kerja terlalu kecil yang tidak sesuai

Ada upaya atau langkah hukum yang dapat diambil dengan landasan hukum yang sebagaimana telah diatur oleh UU Nomor 2 Tahun 2004  tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”).

Baca juga : Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan sebagian atau seluruhnya

Namun demikian ada prosedur atau tahapan yang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum menyelesaikannya di pengadilan, dan berikut adalah 4 tahapannya : 

  1. Mengadakan dan melakukan perundingan bipartit antara pihak pekerja/karyawan/buruh dan pihak pengusaha untuk mencari kesepakatan. 
  2. Jika dalam masa waktu 30 hari perundingan yang dilakukan tidak menemukan kesepakatan, pelapor bisa mencatatkan atau mendokumentasikan perselisihan antara kedua belah pihak ke instansi ketenagakerjaan setempat. Pada langkah ini pelapor membutuhkan bukti-bukti perundingan bipartit yang sebelumnya gagal mencapai kesepakatan bersama. 
  3. Karena ini adalah perselisihan hak antara pekerja dan pengusaha/pemberi kerja/perusahaan, maka instansi ketenagakerjaan setempat bertanggung jawab untuk melakukan mediasi, yang kali ini diselenggarakan oleh tripartit (pihak ketiga) 
  4. Jika mediasi yang diselenggarakan oleh tripartit untuk menemukan kesepakatan, maka langkah hukum oleh salah satu pihak dapat dilakukan dan diajukan gugatannya ke Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI. 

Perusahaan Telat Membayar Gaji (tidak sesuai tanggal)

Untuk perusahaan yang telat membayarkan gaji kepada karyawannya akan dikenakan sanksi berupa dengan, dan denda yang dikenakan pada perusahaan tidak menghilangkan kewajibannya untuk membayar gaji karyawan. 

Baca juga : Bahas UU Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Serta Penerapannya

Pada UU ketenagakerjaan juga dijelaskan perusahaan yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran gaji, maka akan dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari gaji karyawan. Adapun kriteria denda yang dimaksud adalah sebagai berikut : 

  1. Dari hari ke-4 hingga dengan hari ke-8 terhitung dari tanggal yang seharusnya gaji/upah kerja dibayarkan, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatannya, dari upah kerja yang seharusnya dibayarkan ke karyawan. 
  2. Setelah hari ke-8, jika gaji/upah kerja belum kunjung dibayarkan kepada pekerja, maka selanjutnya perusahaan akan dikenakan denda keterlambatan tambahan sebesar 1% dari denda seharusnya pada poin satu
  3. Dan jika sudah 1 bulan gaji tidak dibayarkan, maka perusahaan akan dikenakan denda tambahan dari poin satu dan dua, yaitu sebesar suku bunga yang berlaku di bank milik pemerintah. 

Demikian adalah langkah-langkah yang dapat diambil apabila upah kerja yang dibayarkan kepada pekerja bermasalah, seperti mengalami keterlambatan atau tidak sesuai dengan standar dan perjanjian kontrak kerja.