THR Bermasalah? Begini Cara Melaporkan Pengaduan Ke Posko THR Kemenaker

THR Bermasalah? Begini Cara Melaporkan Pengaduan Ke Posko THR Kemenaker

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan ada 194 laporan yang sudah masuk terkait pemberian tunjangan hari raya keagamaan atau THR. Dikutip dari bisnis.com. Dalam kurun waktu 20 sampai dengan 23 april 194 laporan yang masuk terbagi menjadi 2, yakni 119 untuk konsultasi THR dan 75 untuk pengaduan THR.

Menaker Ida Fauziyah menyebut bahwasanya posko THR keagamaan tahun 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, melainkan juga di daerah-daerah, baik tingkat provinsi, kota dan kabupaten. Ujarnya adanya posko ini di setiap daerah dimaksudkan agar koordinasi menjadi lebih efektif. 

Dalam pelaksanaannya posko pengaduan THR ini melibatkan tim pemantauan yang berasal dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan terdapat juga Organisasi Pengusaha yang masuk kedalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional. 

Tim pemantauan ini bertugas untuk melakukan pengawasan dan pemantauan dari jalannya posko pengaduan THR, tidak hanya itu tim juga memberikan masukan-masukan kepada tim posko. 

Cara Lapor ke posko pengaduan THR

“Kemudian bagaimana cara lapor ke posko pengaduan THR?” Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sendiri mengatakan ada dua cara yang dapat dilakukan oleh pelapor yang dalam hal ini adalah pekerja/buruh. 

Yaitu pertama dengan datang ke posko langsung, yang tentunya wajib menerapkan protokol kesehatan Covid 19 di kota/kabupaten nya masing-masing. Setelah menemui petugas yang ada disana, dan menceritakan terkait permasalahan atau pengaduan terkait THR 2021. 

Cara yang kedua yaitu bisa melalui online, pekerja/buruh yang ingin melakukan pelaporan dapat mengunjungi website bantuan.kemnaker.go.id dan juga call center bantuan pengaduan THR 2021 di nomor 1500630. “Yang pasti, setiap laporan yang masuk langsung kami tindaklanjuti.” Kata Menaker dikutip dari bisnis.com

Baca juga : Cara Hitung Prorata Untuk THR (tunjangan hari raya) 2021

Kontak Posko Pengaduan THR di berbagai daerah 

Posko Pengaduan THR 2021 di Provinsi DKI Jakarta

Bagi Anda warga DKI Jakarta yang ingin mengadukan atau berkonsultasi perihal THR keagamaan bisa melalui akun instagram @disnakertrans_dki_jakarta, serta bisa juga menghubungi nomor-nomor dibawah ini : 

  • WhatsApp: 0821-2537-1139 dan 0813-1068-7264
  • Telepon : (021) 3811356 dan (021) 34832116 

Jam pelayanan Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Posko Pengaduan THR 2021 di Provinsi Lampung

Bagi Anda yang berada di lampung yang  ingin mengadukan atau berkonsultasi perihal THR keagamaan bisa melalui akun instagram @disnakerlampung, serta bisa juga menghubungi nomor-nomor dibawah ini : 

  • WhatsApp: 08117245501 dan 081369035421.
  • Telepon : 08117245501 dan 081369035421. 

Alamat Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung : Jl Gatot Subroto No 28 Pahoman Bandar lampung.

Baca juga : Apa itu gaji 13 dan 14, untuk siapa dan kapan cairnya? Berikut adalah ulasannya!

Posko Pengaduan THR 2021 di Provinsi Kalteng

Bagi Anda yang berada di kalimantan tengah yang  ingin mengadukan atau berkonsultasi perihal THR keagamaan bisa melalui akun instagram @disnakertranskalteng serta bisa juga menghubungi kontak-kontak dibawah ini : 

  • WhatsApp: 0822-5424-4442 dan 0811-5225-999.
  • Email: disnakertrans@kalteng.go.id dan hi.provkalteng@gmail.com
  • Facebook : disnakertransprovkalteng1
  • Website : disnakertrans.kalteng.go.id

Kantor: Jalan Yos Sudarso No. 02 Palangka Raya

Posko Pengaduan THR 2021 di Provinsi Bengkulu

Bagi Anda yang pekerja/buruh di bengkulu yang  ingin mengadukan atau berkonsultasi perihal THR keagamaan bisa melalui akun instagram @disnakertransbkl serta bisa juga menghubungi kontak-kontak dibawah ini : 

  • Kasi LHI dan Norma Kerja 0821-7562-0733 (Patmiyati)
  • Mediator Hubungan Industrial  0852-6875-2626 (Tanty Marini) 
  • Pengawas Ketenagakerjaan 0821-8343-7877 (Juita Permata Wati)

Posko Pengaduan THR 2021 di Provinsi Yogyakarta

Bagi Anda yang pekerja/buruh di daerah istimewa yogyakarta yang  ingin mengadukan atau berkonsultasi perihal THR keagamaan bisa melalui akun instagram @disnakertrans.diy serta bisa juga menghubungi melalui link berikut http://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr.

Posko Pengaduan THR 2021 di Sumatera Selatan

Bagi Anda yang berada di Sumatera Selatan yang  ingin mengadukan atau berkonsultasi perihal THR keagamaan bisa melalui akun instagram @disnakertrans_sumsel serta bisa juga menghubungi kontak-kontak dibawah ini : 

  • 0811-7895-533 dan 0819-3334-9449

Alamat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan : Jl Jenderal A. Yani Nomor 264, 14 Ulu, Plaju, Palembang.

Posko Pengaduan THR 2021 di Jawa Tengah

Bagi Anda yang berada di Provinsi Jawa Tengah yang  melaporkan perihal THR keagamaan bisa melalui akun instagram @nakertrans.provjateng serta bisa juga menghubungi kontak-kontak dibawah ini : 

Apa Saja Jenis-jenis Kompensasi yang Bisa Diberikan Pada Karyawan? Simak Penjelasannya di Sini!

Apa Saja Jenis-jenis Kompensasi yang Bisa Diberikan Pada Karyawan? Simak Penjelasannya di Sini!

Dalam dunia kerja, salah satu tujuan orang bekerja adalah untuk mendapatkan penghasilan. Oleh karena itu, perusahaan harus memberikan kompensasi kepada pegawai dengan adil dan sesuai aturan.

Nah, agar lebih mengerti tentang urusan kompensasi yang diberikan perusahaan kepada para karyawannya, kita simak yuk penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apa itu kompensasi kerja?

Hal pertama yang perlu kita ketahui adalah penjelasan tentang kompensasi kerja itu sendiri. Jadi, kompensasi adalah bentuk imbalan yang diberikan oleh organisasi atau perusahaan kepada pegawai yang telah melakukan tugasnya.

Biasanya, perusahaan memberikan informasi tentang kompensasi apa saja yang bisa didapatkan saat wawancara akhir dalam rekrutmen pekerjaan.

Dengan begitu, calon karyawan dapat mempertimbangkan apakah dirinya mau bekerja di perusahaan tersebut dengan menerima kompensasi yang ditawarkan.

Kompensasi bisa jadi faktor yang paling menentukan seseorang saat melamar pekerjaan lho. Coba saja Anda bayangkan, apabila sebuah perusahaan memberikan beban kerja yang banyak kepada karyawan, tetapi kompensasi yang diberikan tidak sesuai. Pasti akan membuat calon karyawan mundur teratur, deh.

Hal ini juga berlaku untuk mereka yang sudah menjadi pegawai. Kompensasi yang tak mengalami kenaikan walau setelah sekian lamanya bekerja bisa menjadi faktor penurun semangat kerja, lho. Jadi, urusan kompensasi ini tak bisa dianggap sepele oleh perusahaan.

Tujuan pemberian kompensasi

Walaupun pemberian kompensasi merupakan kewajiban setiap perusahaan, tetapi ada banyak manfaat lain lho dari pemberian kompensasi secara layak dan adil, baik dari kacamata perusahaan maupun karyawan, yaitu:

Meningkatkan motivasi kerja karyawan

Saat sebuah perusahaan bisa memberikan kompensasi kepada karyawan sesuai dengan haknya dan tepat waktu, maka pasti karyawan pun akan tenang dalam bekerja dan semakin termotivasi untuk memberikan yang terbaik bagi perusahaan.

Baca juga : Tips Saat Menghadapi Screening Karyawan Baru

Jadi, perusahaan harus berhati-hati agar jangan sampai telat memberikan kompensasinya kepada karyawan, apalagi sampai tak bisa memberi kepastian kapan kompensasi mereka dapat diberikan. Walaupun mungkin perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan, misalnya, perusahaan tetap wajib memenuhi hak-hak karyawannya.

Produktivitas kerja karyawan akan meningkat

Saat karyawan tak lagi dipusingkan soal finansial karena haknya sudah terpenuhi dengan baik, maka mereka pun akan lebih fokus dalam bekerja.

Dengan begitu, tentu saja pekerjaan pun bisa selesai dengan lebih cepat dan dengan kualitas yang baik. Bukan hanya pegawai yang merasa senang, tapi kinerja perusahaan pun bisa meningkat. Tentu perusahaan pula yang diuntungkan, bukan?

Meningkatkan loyalitas karyawan pada perusahaan

Saat perusahaan mampu memberikan kompensasi yang adil, transparan, dan sesuai dengan kinerja pegawainya, maka tentu karyawan akan berpikir seribu kali sebelum angkat kaki dari perusahaan, walaupun ada tawaran pekerjaan lainya.

Apalagi, belum tentu perusahaan lain bisa memberikan kompensasi yang lebih, atau minimal sama dengan yang diberikan perusahaan sekarang. Biasanya karyawan akan lebih loyal pada perusahaan yang bisa memberikan kompensasi dengan adil dan dapat memenuhi hak mereka dengan baik serta tepat waktu.

Aturan dalam pemberian kompensasi kerja

Saat akan memberikan kompensasi kerja pada karyawannya, perusahaan harus mematuhi aturan-aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Hal ini karena sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Contoh sederhananya adalah memberikan gaji minimal UMR/UMK yang berlaku di daerah. Selain itu, kompensasi juga harus disesuaikan dengan jabatan, lamanya masa kerja, kehadiran, kemampuan, tanggug jawab yang diemban, pendidikan, dan unsur-unsur lainnya.

Jadi, jangan sampai manajer dan anak buahnya memiliki gaji yang tak jauh beda, padahal tanggung jawabnya sangat berbeda jauh.

Jenis-jenis kompensasi kerja karyawan

Walaupun kompensasi identik dengan imbalan secara finansial, tetapi tak selamanya kompensasi hanya harus berbentuk uang. Nah, secara umum kompensasi kerja karyawan terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:

Kompensasi finansial

Jenis kompensasi finansial ini salah satunya berbentuk gaji yang setiap bulan dibayarkan oleh perusahaan. Selain itu upah lembur, THR, bonus tahunan, juga masuk ke dalam kompensasi finansial. Jenis kompensasi ini disebut finansial karena diberikan oleh perusahaan dalam bentuk uang dan bukan yang lainnya.

Kompensasi non-finansial

Selain kompensasi finansial, ada juga kompensasi kerja non-finansial. Artinya, jenis kompensasi ini diberikan oleh perusahaan ke karyawannya dalam bentuk barang atau fasilitas. Misalnya saja laptop, rumah dinas, paket data internet, dan yang lainnya.

Selain itu, perusahaan juga biasanya memberikan kompensasi non-finansial dalam bentuk asuransi kesehatan atau asuransi ketenagakerjaan.

Bentuk kompensasi kerja yang diberikan kepada karyawan

Kalau pada poin di atas kita sudah membahas kompensasi menurut jenisnya, maka kita akan lebih detail lagi membahas kompensasi berdasarkan bentuk-bentuknya, yaitu:

Gaji

Ini pasti adalah kompensasi utama yang harus diberikan oleh perusahaan. Biasanya setiap perusahaan memiliki komponen perhitungan gajinya masing-masing. Biasanya gaji diberikan secara berkala setiap bulanya di tanggal yang sama.

Pelatihan & Pendidikan

Pelatihan dan pendidikan adalah bentuk kompensasi yang termasuk pada jenis kompensasi non-finansial. Biasanya perusahaan memberikan pelatihan kepada karyawanya, agar skill dan wawasan mereka terus terasah.

Selain itu, di beberapa perusahaan ada juga yang memberikan apresiasi atas kerja karyawannya dengan membiayai mereka saat melanjutkan pendidikannya.

Insentif

Insentif adalah bentuk kompensasi yang juga termasuk ke dalam jenis kompensasi finansial di luar gaji. Biasanya insentif diberikan kepada karyawan yang memiliki kinerja baik.

Baca juga : Do’s and Don’ts Saat Membuat Iklan Lowongan Kerja

Diharapkan dengan pemberian insentif ini, karyawan dapat lebih bersemangat untuk meningkatkan kualitas kerjanya lebih baik lagi dan membuat rekan-rekan karyawan lainnya termotivasi melakukan hal yang sama.

Bonus

Selain insentif, ada juga bonus yang memiliki bentuk mirip dengan insentif, karena merupakan kompensasi finansial di luar pemberian gaji. Biasanya perusahaan memberikan bonus kepada karyawan saat mendapatkan keuntungan yang melampaui target perusahaan. Misalnya saja ada pemberian bonus tahunan di akhir tahun setelah target perusahaan tercapai.

Tunjangan

Ada juga yang dinamakan tunjangan, yaitu kompensasi tambahan yang diberikan oleh perusahaan, misalnya saja tunjangan transport, tunjangan makan, tunjangan pulsa, tunjangan makeup, tunjangan seragam, tunjangan hari raya, dan lainnya.

Asuransi

Bentuk lain dari kompensasi kerja adalah pemberian asuransi oleh perusahaan. Ada banyak jenis asuransi yang biasaya di-cover oleh perusahaan, misalnya saja asurasi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi pensiun, dan lain sebagainya.

Umumnya premi asuransi dibayarkan oleh perusahaan dan karyawan dengan potongan gaji setiap bulan. Meskipun begitu, cukup banyak juga perusahaan yang membayar premi asurasi pegawainya secara penuh.

Fasilitas

Fasilitas adalah bentuk kompensasi yang biasanya berbentuk non-uang. Ada banyak hal yang termasuk ke dalam fasilitas, misalnya saja mobil perusahaan yang bisa digunakan oleh karyawan, komputer, perlengkapan kerja, telepon genggam, alat olahraga, dan fasilitas lainnya.

Nah, dari penjelasan di atas terbukti bukan, betapa pentingnya kompensasi itu baik bagi karyawan maupun perusahaan.

Anda juga sekarang jadi tahu tentang jenis-jenis kompensasi dan berbagai bentuknya yang biasa terdapat di perusahaan. Semoga penjelasan di atas bisa membuat Anda semakin paham dengan kompensasi kerja, ya!