Iuran BPJS kesehatan dan persentase perhitungannya

Iuran BPJS kesehatan dan persentase perhitungannya

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa iuran BPJS kesehatan dari program JKN (jaminan kesehatan nasional) mengalami kenaikan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, dari tanggal 1 januari 2020.

Kenaikan iuran tertulis dalam sebuah Perpres atau Peraturan Presiden No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam peraturan tersebut yang juga ditanda tangani oleh presiden Joko Widodo, dengan tujuan peningkatan mutu pelayanan dalam sektor kesehatan.

Untuk iuran BPJS kesehatan terbaru tahun 2020 pasca kenaikan ini bisa Anda lihat tabel pembayaran dibawah ini, Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, tentang kenaikan iuran :

Tabel Iuran BPJS kesehatan terbaru PBPU dan peserta bukan pekerja

Tabel iuran BPJS kesehatan

Tabel diatas yang mengalami kenaikan adalah untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan juga peserta bukan pekerja, seperti kerabat atau keluarga dari Penerima Upah (PU) yang dikenakan untuk satu orangnya, lalu bagaimana iuran BPJS kesehatan bagi Penerima upah? Dan bagaimana persentase pembayarannya. Berikut adalah penjelesannya :

Iuran untukPeserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil), anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia), anggota Polri (Polisi Republik Indonesia), pejabat Negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri atau swasta, yakni sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan.

Baca Juga : Cara lapor SPT Tahunan online (2020)Cara lapor SPT Tahunan online (2020)

Dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta atau penerima upah yang langsung dipotong gaji.

Demikian adalah tentang iuran BPJS kesehatan dan tabel kenaikan iuran yang baru awal tahun ini terjadi, untuk kategori bukan penerima upah atau bukan pekerja. Untuk perhitungan persentase iuran BPJS kesehatah, ketenagakerjaan seperti JKM dan JKK untuk seluruh karyawan bisa lebih cepat dan mudah dengan menggunakan software HR PayrollBozz.

Dengan menggunakan PayrollBozz Anda dapat menghitung iuran BPJS secara otomatis yang bisa diterapkan untuk seluruh karyawan, dan hasilnya bisa langsung dilihat di slip gaji karyawan, potongan ini juga bisa dimasukan ke dalam komponen payroll. Coba demonya sekarang juga, gratis!