Ringkasan UU Ketenagakerjaan Jam Kerja, Jaminan Kerja Dan Sosial

Ringkasan UU Ketenagakerjaan Jam Kerja, Jaminan Kerja Dan Sosial

UU ketenagakerjaan dibuat pemerintah untuk menciptakan situasi kerja yang layak bagi masyarakatnya. Undang-undang ini meliputi durasi lamanya pekerjaan dalam sehari, jaminan kerja maupun jaminan sosial. Kesemuanya diatur untuk mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih baik.

Dalam dunia pekerjaan, pemerintah memang memiliki andil di dalamnya. Kebijakan yang dibuat bisa membuat masyarakat buruh tidak merasa dirugikan. Contohnya adalah terciptanya kinerja yang baik dengan penghasilan yang sesuai kebutuhan.

Para buruh tidak merasa kalau mereka seakan dipaksa bekerja terlalu lama dengan hasil minim. Karena buruh juga butuh pekerjaan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hariannya.

Kebijakan-kebijakan yang dibuat setidaknya bisa meminimalkan hal-hal yang dinilai merugikan untuk para buruh. Diantara kebijakan yang dibuat telah dicantumkan dalam UU ketenagakerjaan. Undang-undang ini meliputi durasi lamanya pekerjaan, dan sejumlah jaminan bagi para pekerja.

Lamanya Jam Kerja Dalam Sehari Menurut Undang-Undang

Jam kerja merupakan waktu untuk melakukan suatu pekerjaan. Pelaksanaannya bisa dilakukan di siang maupun malam hari. Tergantung pada keputusan perusahaan itu sendiri.

Lamanya pekerjaan ini sudah diatur oleh pemerintah. Aturan ini telah ditetapkan pemerintah dengan pasal 77 ayat 1 UU No 13/2003. Aturan durasi ini juga meliputi jam kerja lembur yang diatur sampai pasal 85. Dengan demikian, pekerja yang bekerja melampaui waktu yang ditentukan berhak mendapatkan upah tambahan (lembur) dari perusahaan yang memanfaatkan jasanya.

Mengenai durasi lamanya jam kerja, UU tersebut diperuntukkan khususnya untuk pekerja yang bekerja di perusahaan swasta. Baik itu yang bekerja dengan shift siang ataupun malam.

Ketentuan utamanya adalah pekerja akan bekerja biasa tanpa lembur dengan durasi 40 jam dalam satu minggu. Bilamana pekerja hanya memiliki perjanjian kerja selama 5 hari dalam satu minggu, maka pekerja normalnya akan bekerja 8 jam di tiap harinya.

Sementara bila memiliki perjanjian kerja selama 6 hari dalam satu minggu, maka durasi lamanya pekerjaan dalam sehari sekitar 7 jam. Ketika perusahaan memberikan pekerjaan pada buruh melebihi ketentuan yang berlaku, pihak buruh bisa mengklaim tambahan upah (upah lembur).

Perlu diingat bahwa durasi lamanya pekerjaan ini sudah ditentukan. Hanya saja, kapan pekerja memulai dan mengakhiri pekerjaan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Ada yang dimulai pukul 7 pagi, ataupun ada yang dimulai saat malam hari.

Aturan tentang kapan mulai dan berakhir ini harusnya sudah dibuat oleh perusahaan. Pihak perusahaan dan buruh akan memiliki surat perjanjian. Keduanya juga telah menandatangani serta menyimpan berkas masing-masing sebagai bukti.

Jenis Jaminan Kerja Dalam Dunia Pekerjaan

UU ketenagakerjaan memuat sejumlah hal yang harus dipatuhi oleh pengusaha maupun pekerja. Keberadaan kebijakan berlandaskan hukum sifatnya mengikat. Tujuan utamanya tak lain untuk mengatur tata laksana pekerjaan yang lebih baik dan condong pada para pekerja.

Jaminan kerja ini maksudnya adalah jaminan bagi para pekerja untuk melakukan pekerjaan di perusahaan tertentu. Jaminan ini dibuat sebagai pengikat lamanya pekerja bekerja di suatu perusahaan. Dan ini meliputi kategori berikut ini.

1 ) Perjanjian Kerja

Perjanjian ini dibuat sebagai bentuk perjanjian antara pemberi pekerjaan dan pekerja. Hal ini memuat informasi penting yang disepakati bersama. Perjanjian ini memuat syarat kerja, hak serta kewajiban dari masing-masing pihak. Anda bisa menyebutnya dengan surat kontrak kerja.

Perjanjian ini bisa dilakukan secara tulisan ataupun lisan. Bagi yang membuatnya secara tulisan, perjanjian dibuat 2 rangkap. Satu rangkap untuk pemberi kerja, dan satu rangkap untuk pekerja.

Sementara bila dibuat secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan yang menyatakan seseorang sebagai buruhnya. Surat pengangkatan ini berisi jenis pekerjaan, nama dan alamat pekerja, besarnya upah, sampai tanggal mulai bekerja.

UU ketenagakerjaan tentang perjanjian kerja ini dinyatakan dalam pasal 59 ayat 7 UU 13/2003. Kebijakan ini menyatakan perjanjian ini bisa dilakukan selama 2 tahun. Kemudian bisa diperpanjang 1 tahun berikutnya. Untuk maksimum kontrak pekerjaan, pekerja hanya bisa bekerja selama 5 tahunan.

Pekerja bisa dinyatakan sebagai pekerja tetap bila perusahaan menerapkan kontrak beberapa kali dalam satu periode. Hal ini dinyatakan dalam UU 13/2003 pasal 59.

2 ) Status Dari Pekerja Kontrak

Telah banyak pengusaha yang menerapkan sistem kontrak bagi calon pencari kerjanya. Keputusan ini juga telah disyahkan oleh pemerintah. Hanya saja, sistem kontrak ini hanya berlaku pada jenis pekerjaan yang waktu penyelesaiannya diketahui.

Ketika jenis pekerjaan sifatnya permanen, sistem kontrak ini tidak boleh dilakukan. Ini melanggar kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Contoh pekerjaan yang habis dalam waktu tertentu adalah pekerjaan untuk membuat produk baru.

Perlu diingat bahwa UU ketenagakerjaan ini mengatur lamanya status pekerja kontrak. Pekerja tidak boleh bekerja melampaui 2 tahun untuk jenis pekerjaan yang sifatnya sementara. Meskipun begitu, pengusaha bisa memperpanjang satu kali dengan durasi 1 tahun berikutnya.

3 ) Status Masa Percobaan

Masa percobaan kerja ini memungkinkan pengusaha  untuk memberikan upah minimum bagi pekerjanya. Masa percobaan hanya diberikan bagi pekerja yang berkecimpung di dunia kerja yang sifatnya permanen.

Apabila seseorang bekerja dalam sistem kontrak yang sifatnya sementara, masa percobaan tidak boleh dilakukan. Pengusaha wajib memberikan gaji maksimal sesuai ketentuan. Tentunya upahnya disesuaikan dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja yang telah dibuat.

Jaminan Sosial Yang Ada Di Dalam Dunia Kerja

UU ketenagakerjaan juga mengatur sejumlah jaminan sosial yang nantinya bermanfaat untuk para buruh. Jaminan sosial ini telah diatur sedemikian rupa. Dan pengusaha wajib mentaatinya.

Adanya jaminan ini memungkinkan pekerja tetap memperoleh upah meskipun dalam kondisi sakit. Pengusaha juga diberikan batasan untuk terus memberikan hak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Diantara jaminan yang akan diterima buruh antara lain sebagai berikut.

1 ) Pengusaha Tetap Menggaji Pekerja Yang Cuti Sakit

Pasal 93(3) UU No 13/2003 menetapkan bahwa pengusaha memiliki kewajiban untuk memberikan upah bagi pekerjanya yang cuti sakit. Buruh yang bisa memperolehnya jika cuti sakit ini didapatkan dari rekomendasi dokter. Khususnya yang mengambil cuti sakit lebih dari 1 tahun.

Ketentuan pembayaran gaji ini sekitar 100% upah untuk cuti sakit 4 bulan pertama. Jika memasuki bulan 5-8, upah yang dibayar sekitar 75%. Dan 50% untuk bulan ke 9-12.

Sementara bulan-bulan setelahnya, pengusaha hanya dibebani upah sekitar 20% dari upah utamanya. Ini berlangsung sampai pemutusan kerja dilakukan.

2 ) Pengusaha Dilarang Untuk Memutus Kontrak Kerja Sesuai UU

Terkadang pekerja bisa sakit terus menerus. Hal ini jelas membuat jalannya pekerjaan terhambat. Meskipun begitu, pengusaha tidak diperkenankan untuk memutus kontrak pekerja tersebut.

Pengusaha diharuskan untuk mempertahankan pekerjanya maksimal 12 bulan. Bila melewati 12 bulan dan pekerja tetap sakit, pengusaha baru diperbolehkan untuk memutuskan hubungan kerja.

Kasus lain yang bisa menghalangi pemutusan kontrak adalah bila pekerja sakit akibat dari pekerjaan. Misalnya bila mengalami sakit permanen atau tertular penyakit di lingkungan kerjanya. Pengusaha tidak bisa memutus kontrak begitu saja.

Kesimpulannya, undang-undang dibuat sebagai bentuk jaminan kerja bagi para buruh di dunia kerja. Hak dan kewajiban masing-masing pihak telah diatur untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik. Itulah kurang lebih ringkasan dari UU ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah.