Berikut Adalah Hak Karyawan Yang Meninggal Dunia Karena Covid 19 Untuk Ahli waris/Keluarga nya

Berikut Adalah Hak Karyawan Yang Meninggal Dunia Karena Covid 19 Untuk Ahli waris/Keluarga nya

Korban jiwa akibat Covid 19 di Indonesia merupakan yang tertinggi di Asia tenggara yakni mencapai 9%, juru bicara kemenkes untuk penanganan kasus Covid 19 Achmad Yurianto mengungkapkan rata-rata korban jiwa yang meninggal adalah mereka yang memiliki penyakit bawaan yang sudah ada, yakni seperti seperti penyakit jantung, paru-paru, dan ginjal.

Melihat tingginya angka kematian dari kasus Covid 19 di Indonesia sudah seharusnya menjadi perhatian khusus untuk semua orang, tidak hanya sekedar menjaga kesehatan melainkan juga mencari tahu informasi tentang hak pasien meninggal akibat corona atau Covid 19, baik dari Negara ataupun perusahaan bagi mereka yang berstatus sebagai pekerja, buruh atau karyawan.

Dan pada artikel kali ini mari kita mencermati bersama-sama hak-hak apa saja yang diterima oleh korban meninggal untuk ahli waris atau keluarga yang ditinggal, berdasarkan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 166.

Dalam aturan UU ada hak berupa uang pesangon dan UPMK sebagai uang penghargaan sesuai dengan masa kerja. Dan uang tersebut dibayarkan oleh pengusaha/perusahaan kepada ahli waris, ketentuan tersebut dalam-dalam UU berbunyi sebagai berikut:

‘Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).’

Dari pasal 166 di UU ketenagakerjaan dengan jelas tertulis dalam hal hubungan kerja karyawan/buruh yang meninggal dunia mendapatkan sejumlah uang pesangon dengan ketentuan yang sudah di atur, dan berikut ini adalah tabel besaran uang pesangon berdasarkan Pasal 156 ayat (2) dan UPMK Pasal 156 ayat (3) :

Hak Karyawan Yang Meninggal Dunia Untuk Ahli waris/Keluarga Dari Pengusaha/Perusahaan

Masa kerja Pesangon UPMK
< 1 tahun 1 bulan upah
1 tahun sampai < 2 tahun 2 bulan upah
2 tahun sampai < 3 tahun 3 bulan upah
3 tahun sampai < 4 tahun 4 bulan upah 2 bulan upah
4 tahun sampai < 5 tahun 5 bulan upah 2 bulan upah
5 tahun sampai < 6 tahun 6 bulan upah 2 bulan upah
6 tahun sampai < 7 tahun 7 bulan upah 3 bulan upah
7 tahun sampai < 8 tahun 8 bulan upah 3 bulan upah
8 tahun sampai < 9 tahun 9 bulan upah 3 bulan upah
9 tahun sampai < 12 tahun 9 bulan upah 4 bulan upah
12 tahun sampai < 15 tahun 9 bulan upah 5 bulan upah
15 tahun sampai < 18 tahun 9 bulan upah 6 bulan upah
18 tahun sampai < 21 tahun 9 bulan upah 7 bulan upah
21 tahun sampai < 24 tahun 9 bulan upah 8 bulan upah
24 tahun atau lebih 9 bulan upah 10 bulan upah

Sebagai contoh seorang karyawan yang sudah bekerja 6 tahun lebih dengan gaji pokok dan tunjangan bulanan sebesar 6 juta rupiah, maka ahli warisnya berhak mendapatkan 7 bulan upah yang berarti 7 x 6 juta = 42 juta ditambah UPMK sebesar 18 juta (3 bulan upah), jadi total pesangon ditambah UPMK sebesar 60 juta.

Baca juga : Langkah pemerintah bebaskan PPh21 sampai 25 selama 6 bulan

Kemudian ditambah lagi dengan uang penggantian hak di Pasal 156 ayat (4) yang meliputi hal-hal dibawah ini sebagai berikut :

    1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
    2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja
    3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
    4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama

Hak Karyawan Yang Meninggal Dunia Untuk Ahli waris/Keluarga Dari Jamsostek

hak karyawan meninggal dunia

Sedangkan pemerintah melalui Jamsostek juga akan memberikan sejumlah uang, ada yang dibayarkan sekaligus dan juga secara bertahap. Keluarga atau ahli waris dari karyawan/buruh yang meninggal dunia akan mendapatkan manfaat dari program JKM (Jaminan kemarian), JP (Jaminan pensiun), serta JHT (Jaminan hari tua).

Dalam kondisi ini ahli waris yang ditinggal akan mendapatkan uang tunai dari manfaat JKM total sebesar 42 juta rupiah. Teridiri dari 20 juta untuk santunan, kemudian ada 12 juta untuk santunan berkala yang diberikan 24 kalo, dan juga 10 juta untuk biaya pemakaman.

Manfaat Jaminan kematian ini bagi yang telah membayar iuran lebih dari 3 tahun, dengan kedisiplinan membayar 80% akan mendapatkan baiay pendidikan atau beasiswa untuk 2 orang anak. Masing -masing 1,5 juta per tahun untuk tingkatan pendidikan TK hingga SD/sederajat, 2 juta rupiah per tahun untuk SMP/sederajat, 3 juta rupiah per tahun untuk SMA/sederajat, dan 12 juta per tahun untuk tingkat S-1.

Demikian adalah hak karyawan yang meninggal dunia untuk ahli waris/keluarga yang ditinggal, untuk keterangan lebih lanjut baiknya selalu cek perubahan ketentuan perihal pemberian hak uang pesangon, santunan, dan jaminan sosial bagi ahli waris.

Bagi Yang Masih Work From Heart, Ini Cara Mencegah Covid 19 Di Kantor

Bagi Yang Masih Work From Heart, Ini Cara Mencegah Covid 19 Di Kantor

Cara mencegah covid 19 di kantor – Penyebaran virus corona baru atau Covid 19 dari hari ke hari semakin meluas dan mengalami peningkatan dari jumlah pasien dan korban meninggal, bahkan Indonesia menajdi negara di Asean yang memiliki presentasi tingkat kematian tertinggi yakni mencapai 9,3%. Oleh karenanya penyebaran pandemi ini harus segera diputus dan dicegah dari segala lini.

Walaupun anjuran Work from home telah dianjurkan oleh Presiden dan juga Gubernur DKI Jakarta, namun masih banyak kantor yang belum melaksanakan anjuran tersebut, dan hal ini membuat Covid 19 semakin leluasa menyebar. Untuk kamu yang masih work from heart alias masih masuk kantor, bisa ikuti cara ini untuk mencegah penyebaran virus corona.

Cara mencegah covid 19 di kantor

Cari informasi tentang Covid 19 sebanyak mungkin

Yang pertama ini akan membantu kamu dalam meningkatkan pengetahuan kamu soal Covid 19 ini, yang secara tidak langsung juga akan meningkatkan awarness kamu terhadap pandemi ini. Selalu ikuti berita terbaru atau juga bisa ikuti sosial media kemenkes dan WHO, dari situ akan selalu dikabarkan bagaimana virus ini bisa menyebar, dan apa yang harus kita lakukan untuk menghindari virus tersebut.

Gunakan kendaraan pribadi untuk pergi ke kantor

Cara mencegah covid 19 di kantor selanjutnya, jika memiliki kendaraan pribadi untuk saat ini ada baiknya digunakan untuk pergi ke kantor, hal ini untuk mencegah penumpukan orang-orang yang juga ingin pergi ke kantor yang terjadi ditempat transportasi umum, yang sangat berpotensi meningkatkan penyebaran virus corona.

Social distancing dan kurangi interaksi

Jika di kantor kamu memiliki ruang lebih, atau tempat yang tidak terpakai sebaiknya maksimalkan ruang tersebut untuk menjaga jarak satu sama lain. Atur jarak tempat duduk antar karyawan, paling tidak 2 meter, lebih dari itu lebih baik.

Kurangi interaksi dengan teman sekantor, jika masih memungkinkan untuk menggunakan local chat seperti vypress, hangouts, atau whatsapp untuk berkomunikasi soal kerjaan itu lebih baik. Dari sini kita bisa meminimalisir kontak langsung dengan orang lain.

 

 

Baca juga : Anjuran Work From Home (WFH), Sadarkan Kita Kerja Gak Harus Di Kantor

 

Untuk memperlancar sirkulasi udara, sebaiknya buka jendela juga pintu ruangan agar udara bisa keluar dan masuk dengan leluasa, hal ini bisa membersihkan udara yang ada didalam ruangan serta cahaya matahari yang cukup dapat membantu membunuh kuman, bakteri dan virus yang ada.

Pakai masker dan jaga kebersihan diri

Walaupun pada dasarnya masker digunakan untuk orang sakit dan perawatnya karena mereka merupakan orang yang berisiko tertular, namun ada baiknya jika Anda berada di kantor juga tetap menggunakan masker.

Selain itu jaga kebersihan diri untuk kita dan orang lain, rajin cuci tangan, bershikan alat yang sering disentuh seperti mesin absensi, keyboard, mouse, gagang pintu dan lainnya dengan cairan disinfektan. Selain itu kurangi kebiasaan menyentuh wajah, terutama bagian mata dan hidung.

Untuk meningkatkan imun tubuh Anda bisa mengandalkan suplemen vitamin, dan juga makan buah-buahan yang dapat meningkatkan metabolisme dalam tubuh.

Jangan dipaksa masuk kalo lagi sakit

Jika kamu merasa sedang tidak fit atau bahkan sakit, lebih baik jangan dipaksakan masuk, ambilah cuti sakit. Hal ini jauh lebih baik daripada meremehkan kondisi fisik tubuh kamu, dan bersikeras untuk masuk yang justru dapat membahayakan orang lain.

Dalam kondisi seperti ini seharusnya perusahaan dapat memaklumi hal tersebut, terlebih kondisi badan yang tidak sakit akan mempermudah virus dan penyakit lainnya masuk.

Demikian adalah cara mencegah covid 19 di kantor, langkah kecil yang terdengar sepele ini dapat mengurangi bahkan mencegai virus corona. Selalu ingat jaga kesehatan diri kamu untuk kamu sendiri dan orang lain.

 

 

Pakai PayrollBozz tetap bisa absensi online walau work from home, cari tahu disini