Ini Dia Revisi Cuti Bersama SKB Nomor 391 Tahun 2020

Ini Dia Revisi Cuti Bersama SKB Nomor 391 Tahun 2020

Revisi cuti bersama – Untuk mendukung percepatan penghentian penyebaran Covid 19, pemerintah melalui SKB Nomor 391 Tahun 2020 telah merevisi cuti bersama tahun 2020. Salah satu cuti bersama yang diubah adalah hari Idul Fitri, yang digeser ke akhir tahun sesudah hari raya Natal menuju ke tahun baru 2021.

Pembaharuan hasil revisi cuti bersama ini akan mengubah Keputusan Bersama Kemenag (Kementerian Agama), Kemenpan-RB (Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

Perubahan revisi yang telah dilakukan oleh pemerintah terkait tanggal libur Nasional dan cuti bersama guna mempercepat penanganan Covid 19 ini , tertulis pada SKB Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 dengan rincian sebagai dibawah ini :

A. Hari Libur Nasional tahun 2020

No Tanggal Hari Keterangan
1 1 Januari Rabu Tahun baru masehi 2020
2 25 Januari Sabtu Tahun baru imlek 2571 Kongzili
3 22 Maret Minggu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4 25 Maret Rabu Hari raya Nyepi tahun Saka 1942
5 10 April Jumat Wafat Isa Al Masih
6 1 Mei Jumat Hari buruh internasional
7 7 Mei Kamis Hari raya waisak 2564
8 21 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih
9 24-25 Mei Minggu – senin Hari raya Idul fitru 1441 hijriyah
10 1 Juni Senin Hari raya Pancasila
11 31 Juli Jumat Hari raya Idul adha 1441 hijriyah
12 17 Agustus Senin Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
13 20 Agustus Kamis Tahun baru Islam 1442 Hijriyah
14 29 Oktober Kamis Maulid Nabi Muhammad SAW
15 25 Desember Jumat Hari raya Natal

B. Cuti bersama terbaru tahun 2020

No Tanggal Hari Keterangan
1 22 Mei Jumat Hari raya idul fitri 1441 hijriyah
2 21 Agustus Jumat Tahun haru islam 1442 hijriyah
3 28 dan 30 oktober Rabu dan Jumat Maulid Nabi Muhammad SAW
4 24 Desember Kamis Hari raya Natal
5 28,29,30, dan 31 Desember Senin, selasa, rabu, dan kamis Pengganti cuti bersama hari raya Idul fitri 1441 hijriyah

Baca juga : Beda ‘Dirumahkan’ Dengan ‘PHK’, Ini Definisinya

Adanya perubahan atau revisi cuti bersama menyusul kondisi pandemi yang belum menunjukan penurunan angka penyebaran. Serta hal ini juga untuk mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau yang disingkat PSBB. dengan adanya perubahan cuti bersama ini diharapkan masyarakat juga bisa menjalankan anjuran PSBB dengan baik sehingga dapat mengurangi penyebaran Covid-19.

Untuk mengikuti perubahan cuti bersama ini tentunya perusahaan juga perlu melakukan perubahan jadwal libur karyawan mereka. Hal ini akan berpengaruh langsung pada absensi dan juga penggajian.

Oleh karenanya untuk mempermudah dalam mengatur jadwal kerja, absensi, dan penggajian karyawan Anda dapat menggunakan PayrollBozz. Pengelolaan data karyawan jadi lebih terorganisir dan terpusat, perubahan data bisa dengan mudah dilakukan, dan proses payroll untuk seluruh karyawan jadi lebih akurat dan online.