Anjuran Work From Home (WFH), Sadarkan Kita Kerja Gak Harus Di Kantor

Anjuran Work From Home (WFH), Sadarkan Kita Kerja Gak Harus Di Kantor

Virus corona atau Covid 19 yang penyebarannya semakin mengkhawatirkan membuat pihak pemerintah menganjurkan warga Indonesia untuk mengurangi kegiatan di luar rumah, dan di anjurkan untuk Belajar, bekerja dan ibadah sebaiknya didalam rumah saja, hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi, pertama kali pada tanggal 15 maret 2020.

Kebijakan WFH atau lockdown yang sering disuarakan di Indonesia saat ini tentunya mengacu kepada kebijakan beberapa negara lain, yang melakukan hal tersebut demi melawan Covid 19 dan memutus penularannya.

Di Indonesia sendiri Telkomsel, BI (Bank Indonesia), dan juga Mandiri sudah menerapkan kebijakan WFH, guna memberikan rasa aman bagi seluruh karyawannya. Kebijakan Work From Home atau bekerja dari rumah menyadarkan kita bahwa saat ini banyak profesi, yang dapat dilakukan tanpa harus keluar rumah atau ke kantor.

Jika dicermati banyak profesi atau pekerjaan yang tidak membutuhkan usaha untuk ke kantor, karena kemajuan zaman dan jaringan internet, memungkinkan pekerja mengirimkan data file ke klien, atasan, ataupun sesama temannya dalam hitungan menit, sekalipun data yang dikirim memiliki ukuran yang besar.

Selain itu bekerja dirumah juga didukung dengan sudah adanya aplikasi absensi online yang memudahkan pekerja untuk tetap lapor kehadiran dan pekerjaan mereka via mobile apps, serta HRD tetap bisa mengolah data kehadiran dan gaji melalui software payroll online. Dan berikut ini beberapa jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan dirumah.

Jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan di rumah :

Walaupun gak semua pekerjaan bisa dikerjakan dirumah, dan tidak terwakilkan hanya melalui email, video call, tapi beberapa prodesi dibawah ini bisa dikerjakan dirumah :

    • 1. Programmer/IT
    • 2. Seniman seperti animator dan desainer
    • 3. Arsitek
    • 4. Digital marketer, content writer dan social media officer
    • 5. Translator/Penerjemah
    • 6. HRD dan finance
    • 7. Entrepreneur/Pengusaha
    • 8. Konsultan
    • 9. Virtual assistant
    • 10. Freelance/Pekerja lepas
    • 11. Kursus online dan Webinar
    12. Dan lainnya…

Baca juga : e absensi Cara Baru Kelola Kinerja Karyawan/Pegawai

Buat kamu yang mendapatkan kebijakan kerja di rumah dari perusahaan, berikut adalah tips-tips kerja dirumah agar tetap produktif dan efektif.

1. Pertama, bangun pagi seperti biasa, mandi dan pakai pakaian yang baru agar badan jadi fresh
2. Gak usah langsung kerja, bisa santai dan ngopi dulu atau juga sarapan
3. Pakai aplikasi absensi online seperti PayrollBozz, untuk lapor kehadiran kamu agar HRD tidak kesulitan hitung gaji kamu yang gak absen di kantor.
4. Buat jadwal harian kerja di rumah dan tentukan jam istirahat sendiri
5. Prioritaskan pekerjaan dari yang terpenting dan termudah
6. Cari tempat yang nyaman di rumahmu, tapi jangan di kamar apalagi di kasur
7. Walau ada jadwal, tapi kerja jangan terlalu di porsir, ini berguna supaya kamu gak cepet bosen dan capek.
8. Kerja santai, alon-alon asal klakon yang penting selesai
Jadi sebenarnya kebijakan work from home di Indonesia bisa saja dilakukan walaupun jangkauan profesinya belum bisa luas, masih ada beberapa profesi yang berkaitan dengan pelayanan dan perawatan umum yang tidak bisa diwakilkan atau digantikan oleh teknologi apapun.