Berniat Menjadi Tenaga Kerja Asing? berikut Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia yang Bekerja di Luar Negeri

Berniat Menjadi Tenaga Kerja Asing? berikut Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia yang Bekerja di Luar Negeri

Di zaman sekarang, teknologi sudah semakin canggih dan dunia seakan tanpa batas. Hal ini dirasakan hampir di semua sektor kehidupan, termasuk dunia pekerjaan.

Sudah tak aneh kan kalau kita melihat banyak warga negara asing yang bekerja di Indonesia, begitu pun Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Nah, jika Anda berminat juga untuk bekerja di luar negeri seperti Australia, Amerika, Jepang, Korea, dan banyak negara lainnya, ada baiknya Anda simak dulu penjelasan lengkap tentang persiapan yang harus dilakukan serta hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri berikut ini.

Persiapan bekerja di luar negeri

Ada banyak pilihan pekerjaan yang bisa dilakukan kalau Anda ingin bekerja di luar negeri, sesuai dengan bidang yang Anda kuasai dan latar belakang pendidikan.

Jangan lupa juga penuhi persyaratan dokumen yang harus Anda penuhi untuk mengajukan visa bekerja pada kedutaan besar negara yang bersangkutan di Indonesia. Siapkan semua persyaratannya agar proses pengajuan visa berjalan dengan lancar.

Bila sehabis Anda kuliah di luar negeri kemudian ada tawaran pekerjaan di sana, coba tanyakan apakah Anda perlu mengurus visa baru, sebab biasanya visa pelajar tidak bisa digunakan untuk bekerja.

Baca juga : Tugas Supervisor dan Fungsi Kerjanya yang Harus Dilakukan

Saat semua persyaratan sudah dipenuhi dan Anda pun sudah bisa mulai bekerja di perusahaan luar negeri, maka ada beberapa hal yang harus dipersiapkan, yaitu:

Bisa berbahasa asing dengan baik

Hal ini jelas menjadi modal dasar saat Anda berminat bekerja di luar negeri. Tak hanya bahasa utama di negara yang bersangkutan saja, tetapi juga bahasa internasional, yaitu Inggris.

Sebagai contoh, Anda akan bekerja di Korea Selatan. Maka tentu Anda harus menguasai bahasa Korea. Tetapi selain itu, ada baiknya Anda juga menguasai bahasa Inggris, agar kemampuan Anda lebih dibutuhkan nantinya.

Kalau Anda belum betul-betul menguasai bahasa asing tersebut, tidak usah kuatir. Anda bisa memilih untuk kursus bahasa secara online ataupun offline sesuai dengan budget yang Anda miliki. Yang terpenting adalah memiliki kemauan yang kuat untuk bisa fasih berbahasa asing.

Perluas wawasan Anda

Bekerja di luar negeri tentu berbeda dengan di Indonesia. Ada banyak hal dan aspek yang harus dipertimbangkan saat melihat suatu persoalan.

Itulah sebabnya Anda harus belajar memperluas wawasan Anda, agar selain dapat berpikir kritis, Anda juga bisa dapat lebih bijak dalam menanggapi sesuatu.

Apalagi seperti kita tahu, perusahaan asing biasanya lebih menyukai karyawan yang memiliki pengetahuan luas di berbagai bidang.

Jadi, bila Anda adalah seorang staff marketing tetapi juga sedikit mengerti dunia politik, memiliki kemampuan desain grafis yang baik, dan memiliki pengetahuan umum di bidang bisnis, tentu hal ini akan lebih dihargai oleh perusahaan.

Mempelajari negara tujuan dan juga budayanya

Anda pasti pernah dengar pepatah lama “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung” kan? Arti pepatah ini kira-kira adalah kita harus menghormati adat istiadat tempat di mana kita sedang berada.

Hal ini berlaku tak hanya kalau kita sedang liburan ke daerah-daerah yang ada di Indonesia, tetapi juga saat harus bekerja di luar negeri. Misalnya saja, kalau Anda bekerja di Korea Selatan, biasanya ada sapaan-sapaan penghormatan tertentu sesuai dengan kedudukannya di perusahaan.

Maka ikutilah penyebutan sapaan tersebut. Berbeda dengan di Indonesia yang biasanya memanggil atasan cukup dengan sapaan “Pak” atau “Bu”.

Atau misalkan Anda bekerja di jazirah Arab yang lebih konvensional dari segi berbusana, maka ikutilah standar berpakaian tersebut agar Anda tidak dicap kurang menghormati budaya negara lain.

Baca juga : CEO Adalah Bagian Terpenting dalam Perusahaan. Kita Kenali Tugas dan Fungsi CEO di Perusahaan yuk!

Sebaiknya, kumpulkan semua informasi yang bisa Anda peroleh agar kelak mudah mengaplikasikannya saat bekerja di luar negeri.

Mencari tempat tinggal

Nah, salah satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah mencari tempat tinggal selama bekerja di luar negeri nantinya. Walaupun ada beberapa perusahaan yang sudah mempersiapkan akomodasi bagi pegawai asing, tetapi mungkin Anda lebih memilih untuk mencari sendiri tempat tinggal agar lebih sesuai dengan selera.

Di zaman sekarang, menyewa akomodasi saat Anda masih berada di Indonesia bukan hal yang sulit. Anda bisa cari di website penyewaan rumah, melihat-lihat foto akomodasinya, membayar uang DP, dan melunasi uang sewa saat sudah berada di sana. Mudah kan?

Melatih kondisi fisik

Salah satu kenikmatan tinggal di Indonesia adalah kemudahan mendapatkan jasa angkutan umum. Mulai dari bus, angkutan kota, taksi, ojek online, kereta, dan sebagainya dengan harga terjangkau.

Berbeda dengan di luar negeri yang mungkin hanya terbatas di bus dan kereta. Taksi biasanya terhitung cukup mahal, dan jelas tidak ada ojek online seperti di Indonesia yang siap antar jemput Anda sampai di depan pagar rumah.

Itulah sebabnya, seringkali Anda akan harus banyak berjalan kaki dari rumah ke stasiun kereta api terdekat. Apalagi kalau Anda bekerja di Jepang dan Korea. Berjalan kaki adalah hal yang pasti akan Anda lakukan setiap hari dengan jarak yang lumayan jauh dan kondisi alam yang berbukit-bukit.

Jadi, bila Anda selama ini belum terbiasa berjalan jauh, ada baiknya Anda mulai latihan dari sekarang ya.

Menyiapkan mental

Ini adalah hal yang sering agak dilupakan padahal sangat penting lho. Kondisi bekerja di luar negeri jelas beda dengan Indonesia. Mental yang tahan banting jelas diperlukan saat Anda berhadapan dengan pekerjaan dan lingkungan baru.

Ditambah lagi biasanya karakter pemimpin dan rekan kerja setiap negara berbeda-beda. Siapkan mental Anda agar tak gampang terpuruk ya.

Hak WNI yang bekerja di luar negeri

Setelah menyiapkan banyak hal sebelum bekerja di luar negeri, kini tiba saatnya Anda mengetahui hak-hak yang Anda miliki sebagai warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, di antaranya yaitu:

  • Hak untuk mendapat perlindungan hukum
  • Hak untuk memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinan serta menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.
  • Hak untuk mendapat upah sesuai dengan standar yang berlaku di negara tujuan.
  • Hak memperoleh kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lain sesuai dengan peraturan undang-undang di negara tujuan.
  • Hak untuk memperoleh jaminan hukum sesuai dengan peraturan perundangan
  • Hak untuk memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan saat kepulangan ke tempat asal
  • Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi
  • Hak memperoleh pilihan meminta perlindungan dan bantuan pejabat konsuler atau diplomatik Indonesia
  • Hak menikmati perlakuan yang sama dengan warga negara di negara tujuan kerja dalam hal jaminan sosial
  • Hak mendapat perilaku yang non diskriminatif
  • Hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.

Kewajiban WNI yang bekerja di luar negeri

Nah, selain hak-hak di atas, warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri juga memiliki beberapa kewajiban, di antaranya adalah:

  • Turut menjaga nama baik negara Indonesia
  • Mematuhi hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan
  • Membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Baca juga : Fakta Lengkap tentang Jenis Pangkat dan Golongan PNS (pegawai negeri sipil)

Nah, khusus untuk poin terakhir ini, ada beberapa kondisi yang harus diperhatikan dalam aturan pembayaran pajak.

Apabila Anda adalah WNI yang akan tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, maka Anda tidak lagi menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri, akan tetapi menjadi Subjek Pajak Luar Negeri.

Ini berarti, Anda tidak perlu membayar pajak penghasilan di Indonesia, tetapi membayar pajak penghasilannya di negara tempat Anda bekerja.

Sedangkan bagi Anda yang masih merupakan subjek pajak dalam negeri, maka ketika kembali lagi ke Indonesia dan tinggal di sini lebih dari 183 hari (6 bulan), maka wajib membayar pajak penghasilan di Indonesia dan melaporkan SPT Tahunan Pajak. 

Cara pembayaran pajaknya bisa via online lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Nah, itu tadi penjelasan lengkap tentang proses bekerja di luar negeri, dan juga hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang bekerja di sana. Semoga membantu Anda yang memang berniat mencari pengalaman kerja di negara asing ya!