Revisi Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2020, Libur Makin banyakkk

Revisi Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2020, Libur Makin banyakkk

Pemerintah telah melakukan revisi untuk Hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2020. Dan keputusannya adalah hari libur dalam bentuk Cuti Bersama ditambahkan!

Revisi Libur Nasional serta cuti bersama tahun 2020 ini telah diputuskan dan disepakati dalam rapat di kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Senin 9 Maret 2020, dan ada tambahan 4 hari cuti bersama.

Tambahan 4 hari dalam bentuk cuti bersama tersebut yaitu pada tanggal 28-29 Mei, 21 Agustus, dan 30 Oktober. 2 hari pada bulan Mei menjadi tambahan cuti bersama untuk Idul Fitri 1441 Hijriah.

Kemudian satu hari tambahan cuti bersama lagi ditetapkan pada 21 Agustus untuk melengkapi libur Tahun Baru Hijriah. Satu hari tambahan Cuti Bersama di bulan Oktober melengkapi libur Maulid Nabi. Berikut ini adalah daftar revisi libur nasional dan cuti bersama :

Libur Nasional

    1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
    2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
    3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
    4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
    5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
    6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
    7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
    8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
    9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H
    10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
    11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H
    12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
    13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H
    14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
    15. 25 Desember, Hari Raya Natal

Cuti Bersama

    1. Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti Bersama untuk Hari Raya Idul Fitri
    2. 28 dan 29 Mei, tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri.
    3. 21 Agustus, Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah.
    4. 30 Oktober, Cuti Bersama Maulid Nabi.
    5. Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.

Demikian adalah revisi libur nasional dan cuti bersama terbaru yang telah dirubah, dengan tambahan 4 hari libur dalam bentuk cuti bersama. Sumber berita detik.com