Cara menggabungkan 2 kartu BPJS ketenagakerjaan (amalgamasi BPJSTK)

Cara menggabungkan 2 kartu BPJS ketenagakerjaan (amalgamasi BPJSTK)

Cara menggabungkan 2 kartu bpjs – Kerja pindah lalu bagaimana dengan saldo BPJS ketenagakerjaan saya? Jangan khawatir kartu BPJSTK beserta saldo yang ada didalamnya dapat digabungkan (amalgamasi). buat Sahabat yang pindah kantor dan jadi punya dua kartu  kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau lebih. Bisa melakukan amalgamasi saldo JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdaftar.

Proses amalgamasi kartu kepesertaan BPJS ini sebenarnya cukup mudah, tetapi proses tersebut hanya dapat dilakukan saat kita masih jadi peserta aktif atau masih berstatus karyawan di sebuah perusahaan. Bagi sahabat yang memiliki beberapa kartu BPJSTK sebaiknya segera melakukan amalgamasi, karena ada beberapa benefit yang bisa anda dapatkan, di antaranya adalah :

  1. Dapat mencairkan saldo JHT(jaminan hari tua) secara keseluruhan sekaligus.
  2. Dengan amalgamasi saldo BPJS, Pada saat pencairan saldo hanya membutuhkan satu paklaring saja dari perusahaan tempat terakhir sahabat bekerja.

Maka dari itu segerakanlah melakukan amalgamasi BPJS ketenagakerjaan sahabat, karena lebih efisien saat melakukan pencairan, lalu sekarang pertanyaan apa saja yang harus disiapkan dan bagaimana cara menggabungkan 2 kartu BPJS? berikut adalah langkah-langkah yang harus sahabat lakukan.

Syarat menggabungkan kartu/saldo BPJS

  • Bawa semua kartu peserta jamsostek (KPJ) yang saldonya belum digabung
  • Fotocopy beberapa KPJ atau BPJS terlebih dahulu
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy kartu keluarga (KK)
  • Paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan-perusahaan sebelumnya (paklaring untuk semua KPJ/BPJS)

Cara menggabungkan 2 kartu bpjs 

Untuk dapat melakukan amalgamasi BPJS atau KPJ dapat sahabat urus sendiri ke kantor BPJS, tetapi hanya kantor BPJS ketenagakerjaan yang nama sahabat terdaftar dan masih aktif disana. Silahkan kunjungi kantor BPJS terdaftar dengan membawa persyaratan seperti di atas, setelah sampai sana pihak BPJS akan membantu sahabat untuk amalgamasi kepersertaan BPJS atau KPJ dari perusahaan-perusahaan tempat sahabat bekerja.

Demikian adalah cara menggabungkan 2 kartu BPJS atau KPJ, dengan melakukan penggabungan beberapa kartu kepesertaan jaminan ketenagakerjaan yang sahabat miliki, akan memudahkan pencairan saldo JHT yang dimiliki.