Begini cara dan syarat membuat kartu kuning, bikinnya cepet banget!

Begini cara dan syarat membuat kartu kuning, bikinnya cepet banget!

Syarat membuat kartu kuning – Para pencari kerja pastinya sudah sangat akrab dengan kartu yang satu ini, karena keberadaannya kerap menjadi salah satu persyaratan wajib untuk bisa melamar di perusahaan besar dan instansi/lembaga Negara atau BUMN.

Oleh karena dari itu kartu kuning menjadi komponen wajib ada di paket surat lamaran kerja. Ditambah adanya kabar pembukaan lowongan untuk CPNS (calon pegawai negeri sipil) dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang kabarnya akan dilaksanakan sekitaran oktober 2019 ini, kartu kuning kembali menjadi incaran.

Tapi apa sebenarnya kartu kuning ini? Kartu kuning atau nama lainnya AK1 merupakan kartu tanda pencari kerja yang berisi informasi tentang pemiliknya seperti nama, NIK (nomor induk kependudukan), keterangan kelulusan, dan history pendidikan.

Kemudian bagaimana cara membuat si kartu kuning atau AK1 ini? Dan apa saja yang perlu disiapkan? Berikut ini adalah syarat membuat kartu kuning, beserta langkah-langkahnya.

Cara dan syarat membuat kartu kuning

Sebelum anda pergi ke dinas ketenagakerjaan kota/kabupaten untuk membuat AK1 sebaiknya siapkan beberapa hal dibawah ini, karena ini merupakan persyaratan yang wajib ada.

  • Fotokopi KTP (kartu tanda penduduk) atau bisa juga SIM (surat izin mengemudi) yang masih aktif.
  • Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir. Anda bisa melampirkan ijazah terakhir saja misalnya hanya ijazah S1 atau membawa fotokopi legasiri ijazah yang Anda punya.
  • Pasfoto (berwarna) ukuran 4×3 sebanyak 2 item. Disarankan pasfoto yang Anda cetak berlatar belakang merah, karena kebanyakan instansi mensyaratkan pasfoto dengan latar merah. Kami sarankan juga Anda membawa foto lebih untuk jaga-jaga
  • Fotokopi akte kelahiran Anda
  • Dan Fotokopi kartu keluarga

Setelah persyaratan diatas lengkap, masukan semuanya ke dalam satu map, dan masing-masing dokumen persyaratan yang diminta hanya dibutuhkan satu lembar saja, kecuali pas foto yang harus berjumlah 2.

Setelah Anda berada di dinas ketenagakerjaan kota/kabupaten Anda akan mengantri, dan menunggu giliran dipanggil untuk pembuatan kartu kuning, petugas akan menanyakan keperluan Anda setelah itu akan menyuruh Anda untuk mengisi formulir sesuai data yang Anda bawa, pastikan mengisinya dengan akurat sesuai dokumen yang terlampir.

Setelah mengikuti instruksi petugas terkait pembuatan kartu kuning atau AK1 maka yang terakhir Anda akan diminta menanda tangani kartu tersebut. Proses pembuatan kartu kuning sendiri sangatlah cepat, birokrasi sudah tidak serumit dulu lagi, sekitar 30 menit kartu anda sudah jadi.

Berapa masa berlaku kartu kuning?

Kartu kuning yang asli akan memiliki masa berlaku selama 2 tahun, dan untuk fotokopi kartu kuning yang berlegalisir hanya memiliki masa berlaku hingga 6 bulan. Jika Anda ingin meminta legalisir fotokopi surat kartu kuning, bisa datang kembali ke dinas ketenagakerjaan kota/kabupaten.

Kartu pencari kerja ini juga berlaku untuk nasional, Anda bisa menggunakannya untuk melamar ke semua instansi, BUMN, lembaga, dan perusahaan swasta di seluruh Indonesia. Dinas ketenagakerjaan juga menganjurkan kepada peserta pencari kerja untuk melapor jika Anda perubahan data informasi diri.

Demikian adalah cara dan syarat membuat kartu kuning atau AK1, proses pembuatannya pun mudah dan cepat tidak sampai 30 menit. Kartu ini juga bisa menaikan value Anda ke perusahaan, instansi atau lembaga yang Anda lamar, dan juga menjadi salah satu syarat di berkas adminstrasi CPNS. kartu kuning bukti verifikasi secara resmi oleh Negara tentang data diri dan latar belakang pendidikan pelamar