Pentingnya Surat Perjanjian Hutang dan Bagaimana Cara Membuatnya

Pentingnya Surat Perjanjian Hutang dan Bagaimana Cara Membuatnya

Dalam kehidupan pribadi maupun dunia bisnis, sudah lazim terjadi yang namanya hutang piutang. Meskipun begitu, biasanya banyak diantara kedua belah pihak, baik pihak yang berutang maupun pemberi hutang seringkali tak sadar pentingnya membuat surat perjanjian hutang.

Nah, kali ini kita akan mengupas tuntas semua hal yang berhubungan dengan dunia peminjaman uang. Berikut adalah pembahasan lengkapnya.

Apa itu surat perjanjian hutang?

Jadi, secara sederhana surat perjanjian hutang adalah sebuah pernyataan tertulis yang berisi segala informasi terkait hutang piutang, termasuk jumlah uang yang dipinjam.

Nama dan alamat peminjam serta pemberi pinjaman, batas waktu peminjaman, dan sanksi apabila terdapat keterlambatan pengembalian uang, serta lainnya.

Mengapa surat perjanjian hutang penting?

Surat perjanjian hutang piutang sangat penting artinya, karena ini akan memberi jaminan kepada kedua belah pihak bahwa masing-masing hak dan kewajibannya dapat dilaksanakan dengan baik.

Bagi pihak pemberi pinjaman, surat ini akan memberi jaminan bahwa uangnya akan kembali. Sedangkan bagi pihak peminjam, surat ini akan menjadi bukti tegas kapan ia harus melunasi kewajibannya.

Sehingga, masing-masing pihak dapat merasa tenang karena tahu bahwa ada perjanjian secara tertulis. Jadi, baik Anda sebagai pemberi pinjaman, misalnya, tentu akan semakin mudah menyelesaikan urusan ini bila ke depannya terjadi masalah.

Tujuan Pembuatan surat perjanjian hutang

Ada banyak tujuan pembuatan surat perjanjian hutang yang perlu Anda ketahui, di antaranya adalah:

Sebagai konfirmasi keterlibatan pihak peminjam dan yang meminjam

Biasanya, saat membuat surat perjanjian hutang, kedua belah pihak yang terlibat sama-sama harus mencantumkan data dirinya, mulai dari nama lengkap, alamat, nomor. KTP, no. telepon, dsb.

Selain itu, terkadang ada juga yang mencantumkan nomor telepon keluarga yang bisa dihubungi. Hal ini bertujuan untuk menghindari kemhak peminjam tak bertanggung jawab saat harus melunasi pinjamannya.

Baca juga : Berniat Menjadi Tenaga Kerja Asing? berikut Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia yang Bekerja di Luar Negeri

Penjelasan tentang detail pinjaman

Surat perjanjian hutang juga harus memuat informasi lengkap tentang peminjaman yang terjadi. Kalau tadi di poin satu menerangkan tentang pentingnya pencantuman data diri kedua belah pihak, maka informasi yang juga wajib ada adalah penjelasan tentang detail pinjaman, terutama yang berhubungan dengan seperti nominal pinjaman.

Hal ini sangat penting agar tidak ada pihak yang bisa memanipulasi jumlah pinjaman. Dengan adanya surat perjanjian hutang, maka semua pihak tak ada yang dirugikan.

Sebagai bukti kesepakatan tentang jangka waktu peminjaman dan sanksi bila terjadi keterlambatan pengembalian uang

Selain nominal pinjaman, jangka waktu peminjaman juga harus jelas dicantumkan. Misalnya saja:

Peminjaman dilakukan dari tanggal 1 September 2020 hingga 1 Oktober 2021, dan pihak peminjam harus mengembalikan maksimal tanggal 20 Oktober 2021.

Bila ternyata sang peminjam wafat sebelum sempat melunasi hutangnya, maka pemberi kredit dapat menggunakan surat perjanjian ini untuk menagih hutang pada ahli warisnya.

Begitu pun apabila pemberi pinjaman yang meninggal dunia sebelum piutangnya dilunasi, maka ahli warisnya dapat menggunakan surat ini untuk menagih hutang kepada sang peminjam.

Meminimalisir terjadinya perselisihan antara peminjam dan pemberi pinjaman

Saat terjadi kegiatan peminjaman uang, selalu ada kemungkinan nantinya bisa terjadi perselisihan, terutama bila pihak peminjam sulit melunasi hutangnya.

Nah, salah satu fungsi surat perjanjian hutang ini adalah agar perselisihan dapat terhindarkan, karena ada bukti nyata sehingga orang yang berhutang tak bisa mengelak, dan perselisihan pun bisa segera diselesaikan.

Unsur-unsur yang harus ada dalam sebuah surat perjanjian hutang

Ada beberapa unsur yang wajib terdapat Surat Perjanjian Hutang. Hal ini agar surat perjanjian tersebut semakin kuat kedudukannya. Unsur-unsur tersebut adalah:

Informasi data diri orang yang meminjam dan memberi pinjaman

Seperti tadi sempat dibahas sedikit di atas, informasi lengkap tentang data diri pihak-pihak yang terlibat sangat penting untuk memudahkan proses bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Bila saat terjadi peminjaman ada saksi yang hadir, bisa juga dicantumkan di dalam surat tersebut yang nanti akan ditandatangani dan diberi materai.

Informasi tentang nominal pinjaman

Jangan lupa untuk mencantumkan berapa nominal pinjaman, berikut waktu dan tempat proses peminjaman terjadi. Sebaiknya nominal pinjaman ditulis dalam bentuk angka dan kata, agar tidak bisa disalahgunakan.

Informasi tentang jangka waktu pengembalian hutang

Pencantuman jangka waktu pengembalian hutang haruslah serinci mungkin, agar tidak terjadi kesalahpahaman. Cantumkan hari, tanggal, bulan, dan tahun ke dalam surat perjanjian hutang.

Informasi tentang cara pengembalian hutang

Cantumkan informasi bagaimana hutang itu harus dibayar, misalnya apakah dengan cara dicicil atau langsung sekaligus, dan apakah harus diransfer atau dibayar tunai.

Informasi tentang jaminan pinjaman

Bila peminjam memberikan sejumlah barang sebagai jaminan, maka hal itu juga harus dicantumkan dalam surat tersebut.

Misalnya saja, ada jaminan berupa 1 unit telepon genggam, maka hal ini harus disebutkan berlaku sebagai jaminan pinjaman yang akan dikembalikan saat hutang sudah dibayar lunas.

Denda keterlambatan

Hal ini sebenarnya tentatif, artinya atas dasar kesepakatan bisa ada bisa pula tidak. Bila pihak peminjam tidak masalah saat terjadi keterlambatan asalkan dikomunikasikan dengan baik, maka unsur ini tidak perlu ada.

Di lain pihak, bila peminjam menginginkan ada denda bila terjadi keterlambatan pembayaran hutang, maka poin ini harus dicantumkan. Besarnya denda tentu sesuai kesepakatan antara pihak penghutang dan pemberi hutang.

Baca juga : Pembahasan Lengkap Tentang Surat PHK Karyawan

Contoh surat perjanjian hutang

Nah, setelah kita membahas dengan lengkap mengenai teorinya, maka sekarang mari kita lihat contoh surat perjanjian hutang agar Anda juga bisa membuatnya nanti.

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama : Hilda Vania
Usia : 32 tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri
Nomor KTP : 7293477781726
Alamat : Jl. Abadi no. 5 Jakarta Selatan

Untuk selanjutnya disebut dengan Pihak Pertama

.

Nama : Cindy Haerunisa
Umur : 34 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Nomor KTP : 8265439262552
Alamat : Jl. Makmur No.16, Jakarta Timur

Untuk selanjutnya disebut dengan Pihak Kedua

.

Nama : Citra Kuswandari
Umur : 29 tahun
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Nomor KTP : 934565467336
Alamat : Jl. Sejahtera No. 62, Jakarta Barat

Untuk selanjutnya disebut sebagai Saksi.

.

Menyatakan bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengadakan perjanjian hutang piutang. Dengan demikian, melalui surat perjanjian hutang ini dinyatakan bahwa :

Pihak Pertama meminjamkan uang tunai kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah)

Pihak Kedua akan memberikan jaminan BPKB mobil kepada Pihak Pertama dengan keterangan sebagai berikut:

Atas Nama : Cindy Haerunisa
Merk Mobil : Toyota Avanza
Warna : Silver
Tahun : 2015
No. Polisi : B 1603 BGT
No. BPKB : 76232778784

Pihak Kedua akan mengembalikan uang kepada Pihak Pertama jangka waktu peminjaman selama 6 (enam) bulan terhitung dari penandatanganan Surat Perjanjian ini, yaitu pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2020.

Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau transfer ke:

No. Rek : 910283645476
Bank : BCA
Atas nama : Hilda Vania

Bila Pihak Kedua tidak dapat membayar hutang kepada Pihak Pertama pada tanggal yang telah disepakati, maka Pihak Pertama memiliki hak penuh atas barang jaminan tersebut.

Surat ini dibuat rangkap dua yang ditandatangani oleh kedua belah pihak beserta saksi, diatas materai.

Demikian surat perjanjian hutang piutang ini dibuat oleh kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Jakarta, 12 Januari 2020

.

Pihak Pertama Pihak Kedua Saksi

Hilda Vania Cindy Haerunisa Citra Kuswandari

.

.

Nah, mudah bukan membuatnya? Jadi, mulai sekarang bila Anda akan meminjamkan sejumah uang atau barang kepada orang lain, pastikan membuat surat perjanjian hutang ya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *