Syarat bikin NPWP baik itu pribadi maupun untuk perusahaan merupakan hal yang sangat perlu dipahami terlebih dahulu oleh setiap orang ataupun badan usaha wajib pajak. Dengan mempunyai NPWP dan melakukan pembayaran pajak, maka warga negara telah melaksanakan kewajibannya untuk pembangunan bangsa.
Banyak orang ataupun pengusaha yang tidak tahu dan mengerti apa saja syarat bikin NPWP, serta bagaimana cara untuk membuatnya. Oleh karena itu, di tulisan kali ini admin akan memaparkan apa saja yang harus Anda mulai saat ingin mendaftarkan NPWP.
Mengenal Jenis NPWP
Sebelum masuk ke syarat-syarat pembuatan, Anda harus terlebih dahulu paham tentang jenis-jenis NPWP yang dikeluarkan oleh kantor pajak. NPWP sendiri ada dua macam, yakni NPWP pribadi dan NPWP badan.
NPWP Pribadi = adalah NPWP yang diberikan kepada individu atau perorangan yang mempunyai penghasilakn di Indonesia.
NPWP Badan = adalah NPWP yang diberikan kepada badan maupun perusahaan yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
Perbedaan kedua jenis NPWP di atas ada pada wajib pajaknya. Jika pembayar pajak merupakan individu atau seseorang yang mempunyai usaha sendiri, maka orang tersebut mempunyai NPWP pribadi. Berbeda lagi jika skala usahanya sudah merupakan sebuah badan, misalnya CV, firma atau perseroan maka NPWP yang diberikan adalah NPWP badan.
Syarat Bikin NPWP dan Cara Pembuatannya
Dua jenis NPWP tersebut memang sama-sama sebagai identitas wajib pajak. Untuk mendapatkan keduanya, tentu membutuhkan syarat-syarat yang berbeda. Mari kita bahas satu persatu! Cara pembuatan NPWP badan yang akan dibahas di sini adalah NPWP CV. Untuk badan-badan lain tidak jauh berbeda, hanya perlu penyesuaian sesuai dengan badan usaha yang dimiliki.
Syarat Bikin NPWP Pribadi
Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat NPWP pribadi:
Wajib pajak yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- Bagi warga negara Indonesia (WNI) bisa menggunakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bagi warga negara asing (WNA) bisa menggunakan fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggi Tetap (KITAP) dan fotokopi paspor.
Wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- Warga negara Indonesia (WNI) bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Warga negara asing (WNA) bisa menggunakan KITAS, KITAP dan paspor
- Fotokopi dokumen izin menjalankan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau pejabat pemerintah daerah minimal setingkat lurah.
- Surat pernyataan di atas materai bahwa wajib pajak yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha.
- Warga negara Indonesia (WNI) bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Warga negara asing (WNA) bisa menggunakan KITAS, KITAP dan paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi kartu NPWP suami.
- Jika suami adalah warga negara asing (WNA), maka bisa menyertakan dokumen perpajakan luar negeri suami.
- Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan pemisahan hak dan kewajiban pajak dengan suami.
Cara Pembuatan NPWP Pribadi
NPWP pribadi bisa diajukan secara online melalui media teknologi internet atau bisa juga secara offline dengan langsung datang ke kantor KPP Pratama.
Cara Pembuatan NPWP Pribadi Secara Online
1. Untuk melakukan registrasi online NPWP pribadi, Anda bisa langsung mengakses situs resminya di ereg.pajak.go.id/login. Di halaman tersebut, Anda bisa memilih menu e-registration untuk memulai proses pendaftaran.
2. Silakan klik “daftar” untuk buat akun seperti pada registrasi online pada umumnya. Anda akan diminta untuk memasukan nama, alamat email, password dan yang lainnya.
3. Lakukan aktivasi akun dengan membuka kotak masuk (inbox) email yang tadi digunakan untuk melakukan registrasi. Silakan buka email tersebut dan ikuti instruksi yang ada di dalamnya.
4. Setelah Anda mengkonfirmasi akun Anda, kini saatnya Anda mengisi formulir online yang disediakan. Silakan Anda login ke akun yang dibuat tadi dan lakukan pengisian data dengan benar dan akurat. Jika pengisian formulir telah selesai dengan sempurna, Anda akan mendapatkan surat keterangan terdaftar sementara.
5. Setelah pengisian formulir sudah benar dan teliti, silakan klik “daftar” untuk mengirimkan data secara elektronik ke pusat.
6. Dilayar komputer akan muncul dua dokumen yang harus anda cetak, yakni Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
7. Silakan tandatangani formulir tadi dan sertakan dengan berkas kelengkapan Anda yang lain.
8. Kirimkan berkas pendaftaran Anda ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Anda bisa datang langsung ke KPP atau bisa juga dikirimkan dengan Pos tercatat. Pengiriman ini harus dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah Surat Keterangan Terdaftar Sementara Anda terima.
9. Jika Anda tidak ingin repot mengirimkan berkas-berkas fisik ke kantor KPP. Anda bisa juga mengirimkannya secara online melalui aplikasi e-registration tadi dalam bentuk softfile (hasil scan).
10. Status pendaftaran Anda bisa dicek dengan mudah melalui histori akun yang tadi Anda miliki, atau bisa dicek secara berkala melalui email. Jika pendaftaran gagal, berarti ada beberapa berkas yang harus Anda perbaiki. Namun, jika pendaftaran sukses dan diterima, kartu NPWP Anda akan segera dikirimkan ke rumah Anda.
Cara Bikin NPWP Pribadi Secara Offline
Membuat NPWP pribadi secara offline bisa dengan mudah langsung mengunjungi KPP pratama tempat Anda terdaftar. Namun, jika tempat Anda tinggal jauh dari kantor KPP pratama tersebut, bisa menggunakan jasa Pos tercatat. Anda hanya perlu datang ke kantor pos terdekat dan melakukan registrasi di sana. Syarat bikin NPWP pribadi secara offline sama dengan syarat untuk online.
Syarat Bikin NPWP CV
Syarat bikin NPWP CV tentu saja berbeda dengan NPWP pribadi. Begitu juga dengan dokumen-dokumen yang harus disiapkan. Berikut persyaratan bikin NPWP CV yang harus Anda siapkan:
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
- Fotokopi NPWP salah satu pengurus. Jika penanggung jawab kegiatan usaha dari luar negeri, maka wajib menyertakan fotokopi paspor dan juga keterangan tempat tinggal dari pejabat daerah minimal setingkat lurah.
- Fotokopi izin usaha atau kegiatan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan kegiatan tempat usaha yang dikeluarkan oleh pejabat daerah setempat minimal setingkat lurah.
Cara Bikin NPWP CV
Cara pembuatan NPWP CV tidak jauh berbeda dengan pembuatan NPWP pribadi. Anda juga bisa mendaftarkannya secara online maupun offline. Untuk online, Anda bisa mengunjungi website e-registration yang tadi sudah dibahas di atas. Anda bisa mengunjungi ereg.pajak.go.id/login.
Jika Anda ingin membuatnya secara offline, Anda bisa langsung mendatangi KPP pratama. Jika tempat Anda terlalu jauh dari KPP, maka Anda tetap bisa mengirimkannya via Pos, sama seperti langkah pengiriman NPWP pribadi.
Kesimpulan
Pembuatan NPWP baik itu untuk perorangan maupun CV, langkah-langkahnya mudah dan tidak jauh berbeda satu sama lain. Perbedaannya hanya ada pada dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat bikin NPWP. Hal yang dimaksud dengan NPWP badan bisa meliputi kegiatan usaha laba (profit) atau juga non profit, contohnya organisasi dan yayasan.